Waduh, Sudah Gelar Seleksi, Puluhan Formasi CPNS di Pemprov Jawa Tengah Malah Tak Terisi

- 30 Oktober 2020, 15:24 WIB
Seleksi Akhir CPNS Pemprov. Jateng
Seleksi Akhir CPNS Pemprov. Jateng /BKD Jawa Tengah

DENPASARUPDATE.COM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Wisnu Zaroh menyebutkan bahwa dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ada puluhan formasi yang kosong.

Ia merinci sebanyak 60 formasi tersebut kosong akibat dari beberapa sebab, diantaranya yakni, karena tidak ada yang melamar sebanyak tiga formasi, tidak ada yang memenuhi syarat (MS) administrasi sebanyak 33 formasi, dan tidak ada yang lulus pasing grade sebanyak 24 formasi.

Wisnu menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tahapan seleksi penerimaan CPNS Pemprov Jateng Tahun 2019, mulai tahapan seleksi administrasi pada 14 November sampai 15 Desember 2019.

Baca Juga: Lagi, Sandhi Murti dan Masyarakat Nusa Penida Laporkan AWK ke Polda Bali, Ini Sebabnya!

Dilanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 20 Februari sampai 4 Maret 2020, dan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 10 September sampai 16 September 2020.

Pada seleksi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan 1.409 formasi CPNS.

Yang mendaftar sejumlah 53.908 orang, dan yang hadir mengikuti SKD sejumlah 49.304 orang.

Baca Juga: Potong Gaji Anggota Dewan Rp3 juta, PDIP Urunan Dana Kampanye Pada Enam Pilkada di Bali

Hasilnya, 3.835 orang dinyatakan dapat mengikut seleksi selanjutnya yaitu SKB. Namun, hanya 3.799 orang yang hadir, dan yang dinyatakan lulus 1.349 orang.


“Dari 1.349 orang peserta yang lulus tersebut, 1.324 orang peserta lulus sesuai formasinya, sedangkan 13 orang lulus ke formasi pindahan L1 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi umum-khusus dalam jabatan/pendidikan yang sama).

Sedangkan 12 peserta lulus ke formasi pindahan L2 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama). Semuanya oleh sistem SSCN Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” bebernya, Jumat 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Bergegaslah!, Batas Pembelian Pelatihan Prakerja Gelombang 10 Berakhir Besok 31 Oktober 2020

Menurutnya, mereka yang dinyatakan lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB, merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panselnas melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekruitmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara.

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinyatakan lulus adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini, dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut:


1. Status L = Lulus seleksi CPNS;

Baca Juga: Mendes PDTT: Kemiskinan dan Kelaparan Jadi Prioritas Pembangunan Desa


2. Status L-1 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/pendidikan yang sama;


3. Status L-2 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;


4. Status SP = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti dan/atau Kemenag.

Baca Juga: Mau Dapat BLT Guru Honorer? Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Cek, Pasti Cair!

Wisnu juga menerangkan, seluruh pelamar/peserta seleksi CPNS Pemprov Jateng Formasi Tahun 2019 yang tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB, diberikan kesempatan atau waktu sanggah apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah.

Masa sanggah akan dilaksanakan selama tiga hari kalender, mulai tanggal 1-3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.


Caranya, peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta, menu sanggah akan tersedia di akun SSCN.

Baca Juga: Ketahui Efek Radiasi Ultra Violet Matahari Hari Ini, Begini Ramalan BMKG, Cek Kadar di Wilayahmu!

Selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah. “Tanggal berakhir sanggah, jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka menu tombol ‘Ajukan Sanggah’ pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang.

Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT,” kata Wisnu.

Baca Juga: Siap Puputan! PDIP Kerahkan Pasukan Multinasional Ikut Menangkan Pilkada Karangasem

Dia menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul dropdown list di akun SSCN masing-masing, untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan, atau ingin mengundurkan diri.

Peserta yang menyatakan mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri bermaterai 6.000, template surat tersedia di bawah tombol Unggah pada menu akun SSCN masing-masing.

Baca Juga: Badai Molave Terjang Vietnam, Sedikitnya 16 Orang Dilaporkan Terkubur

“Setelah klik unggah surat pengunduran diri, peserta diberikan pilihan sekali lagi, apakah yang bersangkutan yakin dengan pilihannya,” tandasnya.


Pengumuman selengkapnya dapat diakses pada link ini.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Humas Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x