Tidak Perlu Antri, SKCK Ternyata Bisa dibuat Online, Catat Syarat dan Ketentuannya!

- 31 Januari 2021, 14:46 WIB
Ilustrasi Cara Buat SKCK Online
Ilustrasi Cara Buat SKCK Online /Jujun Juanda/YouTube Polres Bogor

DENPASARUPDATE.COM – Jika kita ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), namun dalam keadaan pandemi covid-19 seperti yang kita alami saat ini terkadang banyak aturan yang harus kita patuhi.

Di tambah pembatasan sosial pun dilakukan di setiap kantor begitupun di kantor polisi yang terkadang membuat kita mengantri.

Sekarang, kita tidak perlu khawatir mengenai hal itu. Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah dan bisa dilakukan via online.

Baca Juga: KEREN! Jadi Kawasan Zero Covid-19, Bendesa Terunyan Ungkap Rahasia Ini, Salah Satunya Ada Unsur Gaib

Dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari situs resmi polri.go.id, SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan krimininalitas.

Namun, dalam SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Untuk melakukan pendaftaran SKCK online sebelumnya kita harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen yang harus diunggah antara lain :

Baca Juga: Arsenal vs United Berakhir Imbang, City Makin Kokoh di Puncak

Syarat Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x