NAH LO! Bobby Nasution, Mantu Presiden Jokowi Digugat ke MK Karena Ini

19 Desember 2020, 07:07 WIB
Bobby Nasution dan Presiden Jokowi /Twitter Sekretariat Negara/

DENPASARUPDATE.COM - Mantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, yang tanggal 9 Desember 2020 kemarin bertarung di Pilkada Medan, bersama pasangannya Aulia Rachman digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bobby Nasution dan Aulia Rachman digugat oleh Ketua Tim Pemenangan Akhyar - Salman, Ibrahim Tarigan.

Ibrahim Tarigan menggugat Bobby Nasution bersama pasangannya karena menurutnya kemenangan mantu Presiden Jokowi itu penuh dengan kecurangan.

Baca Juga: Soal Tewasnya 6 Anggota FPI dan Demo 1812, GP Ansor: Jangan Gunakan Agama Sebagai Alat Politik!

"Kami lihat ada penggelembungan suara di TPS. Kalau kita hitung-hitung itu kami pemenangnya. Selisihnya sekitar 50 ribuan sekian lah, jadi sebenarnya kami yang unggul. Kami punya dokumentasi yang lengkap misalnya soal pemberian beras dan banyak lagi. Kita sudah buat demokrasi yang terbaik, kami tak buat money politik," ungkap Ibrahim Tarigan Jumat 18 Desember 2020.

Selain Ibrahim Tarigan, Ketua DPC Demokrat Kota Medan Burhanuddin Sitepu juga melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah didaftarkan oleh Juneddi Tampubolon selaku tim kuasa hukum Akhyar - Salman pada Jumat 18 Desember 2020 malam.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Sabtu 19 Desember 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Pengajuan permohonan gugatan ke MK yang dilayangkan oleh Burhanuddin Sitepu dilakukan secara daring.

"Benar, sudah didaftarkan. Yang jelas ada beberapa syarat yang sudah kami kumpulkan untuk nantinya diajukan dalam pemeriksaan perkara," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 19 Desember 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya melalui tim Satuan Tugas Saksi Demokrat yang bertugas telah melaksanakan Rekam-Lapor-Tangkap-Serahkan (RL-TS) dan menemukan banyak terjadi kecurangan.

Kecurangan tersebut menurutnya merugikan pasangan calon Akhyar - Salman.

Baca Juga: GILA! Sudah 'Main' Gratis, Oknum Polisi Polda Bali Diduga Peras PSK Korban PHK

"Seperti ada temuan pemberian uang dengan foto otentik orangnya, terdapat suara C6 yang tercecer serta dugaan mobilisasi pemilih di Belawan dan banyak lagi. Jadi Pak Akhyar akhirnya ingin mengetahui kebenaran dari informasi itu sehingga kita ajukan ke MK," terang Ketua DPC Demokrat Kota Medan itu.

Lebih lanjut, ia meminta keadilan di mata hukum, tanpa memandang siapa yang digugat.

Baca Juga: SELAMAT! Ungguli Jawa Barat, Bali Raih Predikat Terbaik Dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Kami berharap di mata hukum tidak membedakan asal muasal yang bermasalah, siapa yang menggugat dan digugat. Kami percayakan saja ke MK. Karena kalau semua hal bisa diatur punya aura di mata hukum tentang nama seseorang itu, saya kira tak ada gunanya digugat ke MK," pungkasnya.

Seperti diketahui, Bobby Nasution yang berpasangan dengan kader Gerindra Aulia Rachman ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai pemenang Pilkada Medan dengan perolehan 393.327 suara atau 53,45 persen dari suara sah.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler