DENPASARUPDATE.COM - Meski pandemi Covid-19 belum sirna, namun situasi agaknya akan di normalkan seiring kian gencarnya vaksinasi. Buktinya, penyelenggaraan sidang The Fourth Meeting of the Conference of Parteies (COP-4) Konvensi Minamata akan dilaksanakan di Indonesia dalam dua tahap. Tahap pertama akan diselenggarakan secara daring pada 1-5 November 2021.
Kemudian tahap kedua direncanakan secara tatap muka pada 21-25 Maret 2022 di Nusa Dua Bali denga menerapkan protokol kesehatan. Terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah merupakan wujud pengakuan dunia internasional terhadap pencapaian Indonesia dalam pengurangan dan penghapusan Merkuri.
Keputusan terpilihnya Indonesia diambil pada sidang COP-3 Konvensi Minamata di Jenewa, 25 November 2019. Pada sidang tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Rosa Vivien Ratnawati, juga dipilih sebagai Presiden COP-4.
Wakil Menteri LHK, Alue Dohong mengungkapkan jika terpilihnya Indonesia menunjukkan peran aktif dan strategis untuk mengukuhkan kepemimpinan Indonesia di dalam diplomasi internasional dan global guna menyelesaikan masalah lingkungan hidup khususnya terkait penghapusan penggunaan merkuri.
“Keberhasilan Indonesia terpilih sebagai tuan rumah sebuah perhelatan global yang fokus pada upaya perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari bahaya merkuri ini, merupakan sebuah kebanggan bagi kita semua,” kata Alue Dahong dalam sambutannya membuka acara Launching Pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP 4) Konvensi Minamata tentang Merkuri di Indonesia pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Konvensi Minamata dilatarbelakangi tujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan dari emisi dan lepasan akibat Merkuri dan keselamatan lingkungan dari emisi dan lepasan akibat Merkuri dan senyawa Merkuri yang berasal dari kegiatan manusia, seperti Peristiwa keracunan Merkuri di teluk Minamata Jepang pada tahun 1950.
Pada tahun 2013 akhirnya disepakati suatu perjanjian internasional yang dikenal dengan Minamata Covention on Mercury, kemudian Konvensi ini mulai berlaku tahun 2017 dan hinga saat ini telah diratifikasi oleh 132 negara, termasuk Indonesia yang meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-undang no 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamat Convention on Mercury.