DENPASARUPDATE.COM - Setelah melakukan berbagai penyelidikan bukti dan keterangan dari saksi, pihak kepolisian Kerajaan Thailand justru memutuskan untuk menutup kasus kematian Tangmo Nida.
Seperti yang dikutip oleh DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network), bukti yang telah dikumpulkan sampai saat ini dinyatakan tidak menunjukkan adanya "indikasi pembunuhan atau kematian yang disengaja" kepada artis Thailand, Tangmo Nida.
Hal ini disampaikan secara resmi oleh juru bicara Kepolisian Kerajaan Thailand Mayor Jenderal Pol. Yingyos Thepjumnong.
Baca Juga: Upacara Pemakaman Tangmo Nida Digelar dan Disiarkan Langsung Hari Ini Hingga 13 Maret 2022
Acara jumpa pers dengan Wakapolres Wilayah 1 Pol Mayjen Udorn Yomcharoen dilakukan setelah selesai rapat darurat untuk kasus Nida dengan Kapolri Jenderal Pol Suwat Jangyodsuk.
Bukti yang selama ini dikumpulkan dan diselidiki, mulai dari bukti lisan maupun bentuk material lebih menunjukkan adanya tindakan berupa "kelalaian" yang menyebabkan kematian, bukan murni pembunuhan yang direncakan.
Bahkan polisi juga menyatakan tidak adanya bukti yang menunjukkan bahwa zat terlarang digunakan di Speedboat ketika Tangmo Nida jatuh ke sungai Chao Phraya.
Walaupun sempat dijadikan sebagai tersangka dan memiliki kemungkinan dihadapkan pada tuntutan atas pernyataan yang palsu, kelima orang yang berada dalam satu Speedboat bersama Tangmo Nida dinyatakan lolos.
Walaupun begitu, pemilik Speedboat dan orang yang mengendarainya dianggap bertanggung jawab secara besar atas peristiwa "kelalaian" yang menyebabkan Tangmo Nida meninggal dunia.
Sementara itu, Mayjen Pol Udorn juga menjelaskan secara detail bahwa polisi sejauh ini telah memeriksa 77 saksi, memeriksa rekaman dari 60 kamera pengintai, 20 klip video tambahan yang dikirim kepada mereka.
Bahkan pihak kepolisian juga juga menggeledah rumah salah satu saksi dan mengambil barang bukti berupa botol anggur yang sesuai dengan pernyataan saksi.
Sebelumnya, kelima saksi memang menjelaskan bahwa mereka berada di bawah pengaruh alkohol saat itu namun sekali lagi, tidak dengan zat terlarang seperti narkoba.
Sayangnya, semua bukti tampaknya tidak cukup bagi pihak kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan terutama dalam fokus kasus kematian yang dilabeli "pembunuhan".
“Tidak seorang pun harus dipenjara karena kejahatan yang tidak mereka lakukan,” tegas pihak kepolisian.
Walaupun begitu, ibunda Tangmo Nida, sepupunya, dan pengacaranya meminta bantuan komite HAM untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus kematian Tangmo Nida.
Petisi mereka diterima oleh Senator Somchai Swakarn, yang mengatakan, bahwa mereka berhak meminta keterangan dari pihak kepolisian karena kasus tersebut menyangkut kepentingan umum.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Kematian Tangmo Nida Bakal Ditutup, Netizen Serukan Justice For Tangmo Nida
Selain itu, ia meyakinkan bahwa seorang senator, ia sangat memperhatikan kasus tersebut dan menambahkan proses otopsi kedua mungkin tidak diperlukan karena polisi mungkin sudah memiliki cukup bukti.
Mengenai bukti yang dinyatakan sudah cukup bagi pihak kepolisian, ada sebuah bukti yang masih ditunggu sampai saat ini, yaitu luka di kaki Tangmo Nida.
Baca Juga: Polisi Bakal Tutup Kasus Kematian Tangmo Nida, Kecelakaan atau Dibunuh?
Pihak kepolisian menyatakan bahwa hasil untuk tes luka tersebut memerlukan waktu yang lebih banyak setidaknya selama satu minggu.
Meskipun begitu, hasil tersebut digadang-gadang akan menjadi bukti terkuat yang menunjukkan apakah kematian Tangmo Nida memang murni kelalaian atau sebuah pembunuhan.***