"Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis merupakan cerminan Terdakwa yang tidak memperdulikan aturan-aturan yang berlaku serta norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seharusnya Terdakwa sebagai seorang Prajurit sejati harus gagah dan berwibawa untuk menjaga citra dan wibawa seorang prajurit," ujar majelis.
Baca Juga: 3 Penalti dan 1 Gol Bunuh Diri Hancurkan Los Merengues di Mestalla
Bagaimana kasus ini bisa terungkap? Pimpinan TNI AD awalnya mengusut kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota TNI. Dari Hp anggota itu, Provost TNI membongkar sebuah Hp dan terungkap ada grup Telegram LGBT.***(Iman/RRI)