Masalah keluarga, Bule Jerman Nyaris Bunuh Karyawan Villa di Imma Bonjol

- 19 Juni 2024, 23:50 WIB
Bule Jerman bernama Henry Bruno Torper diamankan Polsek Kuta
Bule Jerman bernama Henry Bruno Torper diamankan Polsek Kuta /ISTIMEWA

Dia menghadang pengendara yang lewat sehingga menghambat arus lalu lintas, beberapa lama kemudian datang korban wanita tersebut menggunakan sepeda motor dari arah utara mengarah ke Selatan.

"Kemudian dicegat dan diberhentikan, selanjutnya tersangka Henry langsung membuka kaca helm dengan tangan kiri, dan tangan kanan tersangka langsung menampar korban sebanyak 1 kali," tuturnya.

Kerasnya tamatan itu membuat wanita ini terjatuh bersama dengan sepeda motornya. Yang mengakibatkan korban memar dan sakit pada pipi sebelah kiri.

Akibat ulah itu, yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis. Yakni 351 KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara. Pasal 335 KUHP ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.

Pasal 406 KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Jelaskan, motif yang menjadi latar belakang timbulnya kejadian inika, diduga Henry depresi. nekat melakukan tindakan tersebut dikarenakan permasalahan keluarga di Negaranya.

"Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Kami akan membawanya ke RS untuk melakukan tes kejiwaan," pungkas Kabid Humas. ***

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah