DENPASARUPDATE.COM - Setelah 12 korban meninggal dunia akibat gudang gas LPG terbakar di kawasan Cargo Permai, Denpasar pada 9 Juni lalu, akhirnya polisi menetapkan tersangka.
Adalah Sukojin, si pemilik gudang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali diperiksa oleh pihak kepolisian.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, bos CV Bali Perkasa yang diduga menimbun dan mengoplos gas LPG tersebut, dikenakan pasal berlapis hingga dengan sebesar Rp50 miliar.
Hal ini Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Setelah menerima laporan, Nomor: LP/B/256/VI/2024/SPKT/RESTA DPS/POLDA BALI, tanggal 11-06-2024, lalu dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/638/VI/2024/Satreskrim, tanggal 11 Juni 2024.
Kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/94/VI/2024/Satreskrim, tanggal 12 Juni 2024.
Setelah memeriksa 9 orang aksi, ahli dan bukti petunjuk, pihaknya langsung melakukan gelar perkara dan unsur pidana mencukupi.
"Kami menangkap S Di kediamannya, Jumat malam 15 Juni 2024. Lalu dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka, kemudian ditahan, Sabtu pagi (15/6)," tangkap mantan Kasat Reskrim Polres Badung, Sabtu (15/6).
Dijelaskan, yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis. Diantaranya pasal 188 KUHP yang berbunyi, barang siapa karena kesalahan (kelalaian) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.