Marak Kepala Desa Kena Kasus Judi Online dan Narkoba, Penjabat Bupati Buleleng Ingatkan Para Perbekel Hal Ini

- 28 Juni 2024, 13:46 WIB
Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana usai menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan perbekel dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Jumat 28 Juni 2024.
Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana usai menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan perbekel dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Jumat 28 Juni 2024. /Vaiz/

DENPASARUDATE.COM - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menegaskan kepada perbekel se-kabupaten Buleleng untuk menjauhi narkoba dan judi online yang tengah marak terjadi saat ini. Hal ini tentu menjadi perhatian karena perbekel merupakan panutan bagi masyarakatnya.

Hal itu disampaikan usai menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan perbekel dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Jumat 28 Juni 2024.

Sebanyak 129 perbekel dan 731 anggota BPD se-kabupaten Buleleng diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun.

Baca Juga: Soal Alkes Bermerkuri di Wilayah Bali, Sekda Bali Tegaskan Sudah Seluruhnya Ditarik

Hal ini sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dihadapan para perbekel, anggota BPD, dan Ketua TP PKK Desa se-kabupaten Buleleng, Pj Bupati Lihadnyana menginstruskan untuk menjauhi narkoba dan zat adiktif lainnya.

Selain itu judi online yang tengah marak juga harus dihindari. Ini karena perbekel merupakan contoh bagi masyarakatnya.

Baca Juga: Harapan Beckham Putra Untuk Persib Bandung di Liga 1 2024/2025

“Jangan sampai ini menjadi permasalahan karena perbekel menjadi contoh dan panutan di desa. Juga untuk tidak melakukan judi online. Ini sudah marak dan sudah menjadi arahan pemerintah pusat. Mari kita laksanakan itu,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah