Disana, anggota Sat Reskrim menemukan sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran kurang lebih 40 cm di simpan di bawah karpet di bawah stir kemudi.
Barang bukti sajam tersebut beserta Santika diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kepemilikan sajam tersebut, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bandara.
"Yang nersangkutan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Kapolres. ***