Viral Sopir yang Adu Mulut di Dengan Security Bandara Ngurah Rai Ditangkap, Bawa parang di Dalam Mobil

- 22 Maret 2024, 22:55 WIB
I Wayan Santika, 38, ditangkap Polres Kawasan Bandara karena bawa parang di mobil.
I Wayan Santika, 38, ditangkap Polres Kawasan Bandara karena bawa parang di mobil. /ISTIMEWA

Disana, anggota Sat Reskrim menemukan sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran kurang lebih 40 cm di simpan di bawah karpet di bawah stir kemudi.

Barang bukti sajam tersebut beserta Santika diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kepemilikan sajam tersebut, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bandara.

"Yang nersangkutan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Kapolres. ***

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x