Pemilik 48 SHM Dikuasai Koperasi EDM Telah Sampaikan Keberatan Lelang ke KPKNL, Masih Sengketa

- 4 Maret 2024, 23:00 WIB
Nyoman Ferri Supriayadi, SH, berikan pernyataan, Minggu (3/4/2024)
Nyoman Ferri Supriayadi, SH, berikan pernyataan, Minggu (3/4/2024) /Istimewa /Istimewa

Tentu KSP Ema Duta Mandiri diduga ingin menguasai atau melawan I Gusti Ayu Ketut Setiawati, I Gusti Agung Ketut Jania dan I Wayan Subadra, sebelum muncul Akta-akta Pemberian Hak Tanggungan. "Bahwa saat ini kami sedang melakukan Upaya hukum Perlawanan di Pengadilan Negeri Tabanan dengan nomor perkara 419/Pdt.Bth/2023/PN Tababanan, yang masih berproses persidangan," tegasnya.

Serta, hingga detik ini, ketiganya beserta puluhan pemilik tanah atas bidang tanah yang menjadi sengketa, masih menempati bidang tanah masing-masing. Sehingga apabila lelang tetap dilakukan maka dikemudian hari akan merugikan banyak pihak, termasuk pemenang lelang yang nantinya akan menjadi pemilik baru atas tanah sengketa tersebut.

Karena itu, mewakili yang lain, ketiganya mohon agar pelaksanaan lelang atas tanah yang dipersengketakan oleh Koperasi Simpan Pinjam EDM, agar ditunda atau dibatalkan dan jika tidak dilakukan, mereka akan terus melakukan Upaya hukum yang sah dalam memperjuangkan hak-hak sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan. "Kami akan terus mencari keadilan," tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak BPN Tabanana yang menangani sengkata melalui Ari Sanjaya enggan berbicara banyak terkait diberondong pertanyaan, diantaranya. Bagaimana tanggapan BPN sebagai turut tergugat dalam perkara No 419 Derden Verzet atas nama penggugat Sutama dkk. Dan apa implikasi hukum lelang yang diajukan Koperasi 19 Maret 2024.

Pihak BPN pada sidang mediasi gugatan pihak ketiga menyampaikan bahwa dalam catatan buku tanah di BPN Tabanan ke 48 SHM itu telah tercatat sengketa. Dan apa benar BPN telah mencantumkan didalam catatan buku tanah bahwa sertifikat yang diajukan lelang tersebut tercatat masih dalam sengketa. "Maaf saya belum bisa komentar, karena tidak pegang data. Saya cek dulu ya," singkatnya. ***

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x