Pemilik 48 SHM Dikuasai Koperasi EDM Telah Sampaikan Keberatan Lelang ke KPKNL, Masih Sengketa

- 4 Maret 2024, 23:00 WIB
Nyoman Ferri Supriayadi, SH, berikan pernyataan, Minggu (3/4/2024)
Nyoman Ferri Supriayadi, SH, berikan pernyataan, Minggu (3/4/2024) /Istimewa /Istimewa

DENPASARUPDATE.COM - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM), diduga ingin kuasai 48 SHM milik anggota bermodus akan dilelang, berbuntut panjang. Kabar terbaru aset miliaran ini tercatat masih sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan, dan proses perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan masih berlangsung. Karena itu, pemilik aset telah mengajukan surat keberatan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Nyoman Ferri Supriayadi dan Agung Purbo Asmoro dari kantor A & A law office, selaku kuasa hukum dari pemilik aset yang merupakan anggota KSP EDM yakni I Gusti Ayu Ketut Setiawati mengatakan, tingkat laku pihak Koperasi sangatlah barbar. Bukannya mendidik dan mempermudah dalam upaya melunasi pinjaman untuk mengambil aset, justru diduga labrak perjanjian demi mencari keuntungan besar dari anggota koperasi sendiri. 

Pengacara yang banyak menangani kasus, pidana dan perdata ini klaim, Ketua Koperasi I Wayan Murja tega menyatakan, bahwa Setiawati adalah anggota koperasi nakal. Namun kenyataannya wanita tersebut telah menunjukan etikad baik dengan  beberapa kali pembayaran. Lalu dalam waktu dekat, akan dilakukan lelang. "Karena itu, kami telah bersurat ke KPKNL tentang keberatan atas Lelang, pada 20  Februari 2024," tegas Ferri.

Penyampaian keberatan ini karena aset-aset itu akan dilakukan penjualan lelang barang sitaan perkara nomor 10/Pdt.HT/2023/PN Tabanana pada tanggal 19 Maret 2024. Tentu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan beberapa poin atau alasan.

Salah satunya, laporan di Polda Bali dengan dengan No. Reg STPL/1293/XI/2023/SPKT, tanggal 15 Nopember 2023, dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh KSP Ema Duta Mandiri sementara bergulir. Karena itu, sebagai pihak yang paling dirugikan dalam pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dapat dibatalkan.

Tentu menunggu hingga proses dugaan pidana ditangani Polda Bali selesai atau berkekuatan hukum tetap. Apabila lelang tetap dilakukan dan ternyata hasil pemeriksaan penyidik Polda Bali bisa membuktikan adanya tindak pidana tersebut, maka akan makin memperkeruh permasalahan antara para pihak, termasuk pada pemenang lelang. "Ya otomatis akan berdampak pada pemenang lelang," ungkap Ferri ketika dijumpai di Denpasar, Minggu (3/3).

Kemudian, tiga orang dari sejumlah customer yang telah membayar bidang tanah di lokasi sengketa, telah melakukan upaya hukum Perlawanan di Pengadilan Negeri Tabanan dengan nomor perkara 419/Pdt.Bth/2023/PN Tabanan. Dan hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dalam rangka membela kepentingan mereka. 

Karena itu, pihaknya mohon agar KPKNL Denpasar menerapkan unsur kehati-hatian, dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sehingga tidak timbul kerugian pada pihak-pihak yang berkepentingan. Senada disampaikan I Putu Sutama. I Gede Komang Sumert. Dan I Gede Putu Anom Artawan. Ternyata mereka juga menyampaikan keberatan terhadap akan dilakukan penjualan lelang.

"Benar, saat ini kami sedang melakukan perlawanan atas bidang tanah kami, yang telah diletakkan sita eksekusi itu," kisah I Putu Sutama. Sebagai informasi, ke tigany telah melakukan transaksi jual beli dengan para Termohon Lelang sebelum muncul Akta pemberian Hak Tanggungan. Karena itu, sebagai pihak ke-3, merasa berkepentingan karena telah melakukan sebagian pembayaran atas tanah sengketa.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x