Di sisi lain, di akun Instagram Arya Wedakarna @aryawedakarna ia menjelaskan bahwa pada masa reses AWK bertemu dengan para stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali.
"AWK ngamuk dan menergur kepala Bea Cukai Bali Nusra, Ngurah Rai, dan GM Bali Airport," begitu keterangan dalam video yang diunggah oleh Arya Wedakarna di akun instagram-nya.
Lebih lanjut, Arya Wedakarna menuding, ada dua oknum staf terdepan atau front line Bea Cukai atas nama Nia dan Pangeran asal Jakarta dan Jawa Timur yang diduga melaksanakan tugas tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada para tamu yang baru mendarat di bandara.
Bahkan, AWK menyebut bahwa kedua pegawai tersebut terindikasi tidak ramah, jutek, dan sinis. Ia pun meminta atau menyarankan agar kedua pegawai tersebut segera dimutasi keluar Bali.
Seperti diketahui Arya Wedakarna sendiri merupakan anggota DPD RI asal Bali yang kerap menimbulkan kontroversi.
Mulai dari penolakan terhadap bank syariah di Bali, penolakan terhadap Ustad Abdul Somad atau UAS, penganiayaan ajudan, hingga mengaku sebagai raja Majapahit Bali. AWK beberapa kali terlibat dalam sebuah masalah dan sempat dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPD serta kepolisian.
Bahkan, Pemberhentian sementara sebagai anggota DPD dengan Putusan MKD DPD RI No 5 Tahun 2015 dan Putusan MKD DPD RI No 3 Tahun 2017.
Namun, Arya Wedakarna atau AWK mengatakan hal tersebut (pemberhentian sementara dirinya) tidak benar.
Atas ucapan kontroversial AWK kali ini, Presidium KAHMI Bali langsung membuat pernyataan resmi. Pernyataan ini disebarkan kepada awak media oleh Koordinator Presidium KAHMI Bali Muhammad Ridwan.