Pasca OTT Langsung Tetapkan Kasi Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Tersangka Pungli Fast Track, 4 Lainnya?

- 16 November 2023, 17:15 WIB
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan (tengah) didampingi Kasi Penkum saat mengumumkan tersangka pungli fast track bandara Ngurah Rai
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan (tengah) didampingi Kasi Penkum saat mengumumkan tersangka pungli fast track bandara Ngurah Rai /penkum kejati bali/denpasar update

Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. "Ya, HS ditahan selama 20 hari," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati Bali menangkap lima petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Selasa kemarin, 14 November 2023. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungli di pada akses fast track di Bandara. Jaksa menyita uang sekitar Rp 100 juta dala OTT tersebut. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x