Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. "Ya, HS ditahan selama 20 hari," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Bali menangkap lima petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Selasa kemarin, 14 November 2023. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungli di pada akses fast track di Bandara. Jaksa menyita uang sekitar Rp 100 juta dala OTT tersebut. ***