Pasca OTT Langsung Tetapkan Kasi Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Tersangka Pungli Fast Track, 4 Lainnya?

- 16 November 2023, 17:15 WIB
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan (tengah) didampingi Kasi Penkum saat mengumumkan tersangka pungli fast track bandara Ngurah Rai
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan (tengah) didampingi Kasi Penkum saat mengumumkan tersangka pungli fast track bandara Ngurah Rai /penkum kejati bali/denpasar update

DENPASAR, radarbali.id – Kasus Operasi Tangkap tangan (OTT) Kejati Bali di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai berlanjut. Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bernama Hariyo Seto resmi berstatus sebagai tersangka.

Rio—demikian sapaannya, diduga sebagai otak dari aksi pungutan liar pada fasilitas Fast Track yang sebenarnya akses ini gratis adanya. Sementara 4 orang lainnya diduga akan nyusul jadi tersangka.

Setelah diperiksa secara maraton setelah diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu malam 15 September 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto jadi tersangka dan di tahan, Kamis malam (16/11/2023).

 Baca Juga: Jadwal Madura United vs Bali United di Liga 1 Maju 1 Hari, Teco Mencak-Mencak, Bisa Tanpa 2 Pemain di Timnas

"HS sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 orang lain masih berstatus saksi," ungkap Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan dalam siaran pers tertulis, Rabu (15/11). Dikatakan, Pejabat Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu, diketahui bernama Hariyo Seto.

"HS berstatus sebagai tersangka pungutan liar di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Jabatannya adalah Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai " lagi timpalnya.

Hariyo Seto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023.

 Baca Juga: Praktek Haram di Jalur Fast Track, Lima Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa Kejati Bali

Perananannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x