Kembali Terlibat Pencurian di Rumah Sakit, Residivis Pencurian Diciduk Polsek Denpasar Barat

- 14 November 2023, 12:33 WIB
Sutrisno, duduk di kursi roda saat ekspose kasus di Polresta Denpasar, 13 November 2023
Sutrisno, duduk di kursi roda saat ekspose kasus di Polresta Denpasar, 13 November 2023 /humas polresta denpasar /denpasar update

"Korban saat itu tengah menunggu dan tertidur di lorong rumah sakit, depan ruang rawat inap keluarga. Pelaku kemudian mengambil tas berisi handphone, uang dan lainnya," tambahnya.

Diketahui, pelaku ternyata melakukan aksinya sejak bulan Oktober hingga November 2023. Hasil kejahatannya tersebut, polisi menemukan 6 buah handphone berbagai merek dan uang tunai Rp 15 juta.

Baca Juga: Badung Harus Bangga, Gryffin Badung Raih Juara di Liga 2 Esports Nasional 2023, Langsung Disambut Suiasa

Kapolresta Denpasar menyebut pelaku diamankan pada 12 November 2023 sekitar pukul 03.40 Wita di seputaran RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah Denpasar atau RSUP Sanglah.

"Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat tinggalnya, pelaku sempat melarikan diri. Sehingga kita berikan tindakan tegas terukur (tembak)," jelas Kombes Pol Bambang.

Ia menambahkan jika Sutrisno merupakan residivis kasus yang sama dan telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Alasan dirinya melakukan aksinya karena faktor ekonomi.

Baca Juga: Marak Speeding Motor di Bali dan Dikabarkan Banyak Korban Berjatuhan, Ini Tanggapan Kapolresta

"Pelaku pernah diamankan di Polda Bali dan baru keluar 2022 lalu. Kini kembali terlibat karena kasus yang sama. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x