Pelimpahan ni merupakan tahap kedua setelah penyerahan berkas dari Polda Bali pekan lalu.
"Jadi hari ini penahanan dilakukan, jadi pelimpahan tahap kedua kan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kewenangan juga beralih oleh kejaksaan oleh Saudara Jerinx," katanya.
Baca Juga: Ahli Fiqih dan Luwes,KH Miftachul Akhyar Dianggap Layak Pimpin MUI Pusat
Hanya saja, dikarenakan adanya pembatasan kapasitas lapas, selama jadi tahanan jaksa, Jerinx tetap dititipkan di rutan Polda Bali.
Putra Anggota DPRD Gianyar itu akan menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari terhitung sejak hari ini sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Paling ke depannya akan segera kita limpahkan ke pengadilan. Dititip di Polda Bali karena di LP kan belum bisa masuk, karena ada kebijakan pembatasan yang masuk sehingga kami titipkan ke Polda Bali dulu," ujarnya.
Baca Juga: Para Ketua Golkar Kabupaten & Kota Sowan Usai Terpilih ke DPD I, Ini Pesan Sugawa Korry
Selain penyerahan tersangka, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti berupa handphone dan screenshot posting-an Jerinx 'SID' di instagram terkait 'IDI Kacung WHO'.
"Jadi barang bukti yang pertama ada handphone, lalu hasil print screen out ya dari Instagram yang menjadi inti dari permasalahan ini dan sudah ditunjukkan kepada Saudara Jerinx dan yang bersangkutan itu mengakui bahwa itu barang bukti semua mengakui bahwa yang bersangkutanlah yang mem-posting ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan jika Jerinx itu adalah pria pengecut yang hanya bisa berkoar-koar di media sosial.