Keluarga Puri di Denpasar Support Turah Mayun Hadapi Proses Hukum Pengaduan Penyegelan Kantor Bantuan Hukum

- 19 Juli 2023, 23:20 WIB
dokter AA Ngurah Gede Dharmayuda, Mkes dari Puri Belaluan Denpasar didampingi Turah Mayunsaat memberikan pernyataan pers
dokter AA Ngurah Gede Dharmayuda, Mkes dari Puri Belaluan Denpasar didampingi Turah Mayunsaat memberikan pernyataan pers /KARTIKA MAHAYADNYA/DENPASAR UPDATE

“Karena disini ada hak dan kewajiban, ada juga tanggung jawab.  Kalau ada pihak pihak lain yang bermain, kami serahkan kepada keluarga melakukan berbagai upaya menyelesaikan kasus ini. Sehingga saya sebagai keluarga memberikan dukungan penuh terhada proses yang sedang terjadi saat ini. Dukungan moril pasti, doa pasti supaya tidak menggangu keutuhan kita Bersama. Kita akan terus mengawal,” bebernya.

Ketika mendengar kasus ini,  keluarga terkejut seperti ada sesuatu sehingga keluarga besar puri bertanya tanya ada apa sehingga kasus ini muncul setelah upacara pengabenan raja sudah selesai.

Baca Juga: Cek Fakta! Filmapik vs Platform Streaming Lainnya, Mana yang Lebih Unggul?

“Kok ada sesuatu. Keluarga besar bertanya, kok momen ini muncul. Baru selesai A (ngaben-red), muncul berita ini. Dan kita terkejut. Setelah itu kita sikapi. Telusuri, ajak ngobrol apa duduk masalah sebenarnya. Apa pun proses harus diselesaikan dengan benar dan seadil adilnya,” kata Turah Dokter

Sementara Penglingsir Puri Belaluan, Anak Agung Ngurah Agung menjelaskan,  asal  muasal lahan di Badak Agung, Laba Pura Merajan Satria seluas 12 hektar sudah dimohonkan sertifikat oleh almarhum, Tjokorda Ngurah Mayun Samirana (sebelum jadi raja) pada tahun 1991 terdiri dari 32 sertifikat.

“Jadi lahan ini sudah dimohon sertifikat oleh almarhum Raja Denpasar IX Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan,” kata Anak Agung Ngurah Agung mantan pegawai Pajak Bumi dan Bangunan Kota Denpasar didampingi putra almarhum Raja Denpasar, Anak Agung Ngurah Wiraningrat dan Pengelola Lahan Badak Agung, Inti. 

Baca Juga: Tampil Lebih Elegan, NMax Connected ABS Pelit Warna tapi Semakin Yahut, Peminat Kian Agresif

Sementara, Inti pengelola kompeks Badak Agung yang juga dilaporkan ke polisi, mengatakan, sebenarnya  belum laporan polisi, masih Dumas. Inti menceritakan, dirinya mendampingi almarhum sebagai saksi saat melakukan perjanjian dengan pelapor (Made Suardana-red).

Dimana pelapor waktu itu bersedia membantu pengurusan lahan di Badak Agung. Muncul masalah karena pelapor tidak komit sesuai dengan yang ada di perjanjian, sehingga ahli waris almarhum memberi peringatan.

“Selama ini tidak ada komunikasi maka terjadi penyegelan di kantor bantuan hukum Blok1C. Jadi tidak ada pemerasan dan aksi premanisme. Ini murni dia tidak kerja, mau gratisan sehingga disegel,” kata Inti sembari menjelaskan di perjanjian itu (pelapor) harus kerja. “Jadi harus kerja. Berhasil  atau tidak,  kita tetap bayar. Masalahnya,  dia tidak kerja. Sama sekali tidak kerja, sehingga tidak dibayar atau diberikan upah,” tegas Inti.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x