Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Menko Polhukam: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

- 14 Februari 2023, 00:28 WIB
Jenderal Pol. Ferdy Sambo saat mendengar amar putusan majelis hakim yang akhirnya menjatuhkan pidana mati.
Jenderal Pol. Ferdy Sambo saat mendengar amar putusan majelis hakim yang akhirnya menjatuhkan pidana mati. /PMJ News/Denpasar Update

 "Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam," kata Mahfud Md dikutip dari pmj.

 Dilansir DenpasarUpdate.Com dari Antara, hakim menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Universitas Udayana, Para Tersangka Ternyata Belum Ditahan, Begini Kata Penyidik

 Majelis Hakim juga telah berhasil temukan pelanggaran Ferdy Sambo. Ia terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.***

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x