"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam," kata Mahfud Md dikutip dari pmj.
Dilansir DenpasarUpdate.Com dari Antara, hakim menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim juga telah berhasil temukan pelanggaran Ferdy Sambo. Ia terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.***