Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Menko Polhukam: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

- 14 Februari 2023, 00:28 WIB
Jenderal Pol. Ferdy Sambo saat mendengar amar putusan majelis hakim yang akhirnya menjatuhkan pidana mati.
Jenderal Pol. Ferdy Sambo saat mendengar amar putusan majelis hakim yang akhirnya menjatuhkan pidana mati. /PMJ News/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Terkait perjalanan panjang kasus jenderal pol. Ferdy Sambo cs, rupanya Menko Polhukam, Mahfud Md juga turut memantau.

 Usai ditetapkannya vonis hukuman mati melalui pembacaan hasil dari Hakim Ketua, Mahfud Md berikan pujian kepada Majelis Hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 Menurut Mahfud Md, keputusan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo adalah bukti dari independensi Majelis Hakim.

 Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Pemaparan Majelis Hakim Terkait Putusannya

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud Md dalam akun Twitter miliknya yang diunggah Senin, 13 Februari 2023.

 Terhadap apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menko Polhukam merasa bahwa apa yang dilakukan JPU dalam upaya pembuktian, nyari bisa dikatakan sempurna.

 "Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,"imbuh Mahfud Md.

Baca Juga: Info Harga Tiket Laga Panas Barito Putera vs Rans Nusantara, Selasa, 14 Februari 2023, Catat Tarifnya!

Mahfud Md juga mengakui, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs ini merupakan pembunuhan berencana yang kejam.

 "Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam," kata Mahfud Md dikutip dari pmj.

 Dilansir DenpasarUpdate.Com dari Antara, hakim menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Universitas Udayana, Para Tersangka Ternyata Belum Ditahan, Begini Kata Penyidik

 Majelis Hakim juga telah berhasil temukan pelanggaran Ferdy Sambo. Ia terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.***

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x