Babak Baru! Diduga Korupsi Dana SPI Rp 3,8 Miliar, 3 Pejabat Universitas Udayana Resmi Tersangka

- 12 Februari 2023, 17:19 WIB
Penyidik Kejati Bali melakukan pemeriksaan sejumlah berkas alat bukti dugaan korupsi SPI Universitas Udayana, Minggu  12 Februari 2023
Penyidik Kejati Bali melakukan pemeriksaan sejumlah berkas alat bukti dugaan korupsi SPI Universitas Udayana, Minggu 12 Februari 2023 /Penkum Kejati Bali/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menetapkan 3 pejabat di lingkungan Universitas Udayana (Unud) Bali sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, Minggu, 12 Februari 2023.

Pihak Kejati menyebutkan inisial pejabat yang jadi tersangka dimaksud yakni, IKB, S.Kom.,M.Si.. IMY, ST dan DR. NPS, ST.,MT.

Hal ini diterangkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggu (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, dalam siaran pers yang di edarkan kepada sejumlah awak media Minggu siang, 12 Februari 2023.  

Baca Juga: Sukses Bekuk Barito Putera dengan Skor Telak 4-1, PSM Makassar Kukuh di Puncak Klasemen

Luga menjelaskan, penetapan tiga tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali, yang meyakini keterlibatan ketiga pejabat dimaksud berdasar bukti-bukti yang ada.

"Ya, sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah Tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli," ungkap Luga.

Dikatakan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Bukan hanya sebagai bukti petunjuk, tapi sebagai alat bukti guna mengumpulkan bukti, meyakinkan hasil penyidikan demi membuat terang tindak pidana yang merugikan keuangan negara ini.

 Baca Juga: Carlos Fortes Jalani MRI, Begini Kondisi Terbarunya

"Kerja keras tim penyidik, akhirnya menetapkan IKB, S.Kom.,M.Si. IMY, dan DR. NPS, ST.,MT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana," sebut Luga.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x