Terlebih katanya, kasus ini sudah menjadi sorotan public, sehingga sebagai bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menindak Pelaku Tindak Pidana Korupsi di sektor Pendidikan.
"Pasal 12 huruf (e). Jumlah korupsi 3,8 Miliar. Ini jumlah penerimaan dari pungutan. Seharusnya tidak dipungut. Untuk modus lain, pendalaman. Ini baru penetapan tersangka. Terkait penahanan, tentu penyidik akan gunakan kewenangannya," tandas Luga.
Dalam aturan KUHAP, penyidik memiliki kewenangan menahan tersangka dugaan tindan pidana selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai proses berjalan. ***