Babak Baru! Diduga Korupsi Dana SPI Rp 3,8 Miliar, 3 Pejabat Universitas Udayana Resmi Tersangka

- 12 Februari 2023, 17:19 WIB
Penyidik Kejati Bali melakukan pemeriksaan sejumlah berkas alat bukti dugaan korupsi SPI Universitas Udayana, Minggu  12 Februari 2023
Penyidik Kejati Bali melakukan pemeriksaan sejumlah berkas alat bukti dugaan korupsi SPI Universitas Udayana, Minggu 12 Februari 2023 /Penkum Kejati Bali/Denpasar Update

 Baca Juga: Teco Lakukan Pembelaan Usai Tumbang dari Barito Putera, Sebut Pemain Bali United Banyak Buat Kesalahan

Terlebih katanya, kasus ini sudah menjadi sorotan public, sehingga sebagai bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menindak Pelaku Tindak Pidana Korupsi di sektor Pendidikan.

"Pasal 12 huruf (e). Jumlah korupsi 3,8 Miliar. Ini jumlah penerimaan dari pungutan. Seharusnya tidak dipungut. Untuk modus lain, pendalaman. Ini baru penetapan tersangka. Terkait penahanan, tentu penyidik akan gunakan kewenangannya," tandas Luga.

Dalam aturan KUHAP, penyidik memiliki kewenangan menahan tersangka dugaan tindan pidana selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai proses berjalan. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x