DENPASARUPDATE.COM - Sidang lanjutan Kasus Ferdy Sambo, hadirkan terdakwa Baiquni. Ia disuruh hapus rekaman CCTV. Dalam sidang, ia ungkap alasan terkait copy terlebih dahulu.
Terdakwa Baiquni Wibowo mengaku bahwasanya tetap nekat menyalin rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga sebelum menghapus seluruh file tersebut.
Sebagaimana diketahui publik, salah satu bukti penyelidikan dalam sidang kasus Ferdy Sambo ini adalah rekaman CCTV yang merekam bukti kejadian.
Rupanya, Baiquni adalah orang yang bertugas untuk menghapus bukti rekaman dalam CCTV tersebut.
Di dalam sidang, terdakwa Baiquni menyampaikan alasan tindakan nekatnya saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mendalami alasannya menghapus file tersebut.
“Kan diperintahkan sama Arif Rachman, disuruh Kadiv Propam untuk menghapus semua file terkait CCTV tersebut, saksinya Karo Paminal (Hendra Kurniawan), tapi saksi sengaja meng-copy dengan izin dari Arif Rachman. Tujuannya ada enggak pada saat itu?,” tanya jaksa ke Baiquni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023 dikutip dari pmjnews.
Baiquni menjawab bahwa alasannya menyalin rekaman tersebut untuk berjaga-jaga terkait penanganan kasus meninggalnya Brigadir J.
"Tujuannya buat ya untuk kejadian seperti ini, saat ini," jawab Baiquni.
Saat ditanya lebih jauh terkait alasan tersebut, begini jawaban yang diberikan terdakwa Baiquni.
“Ya kayak sekarang ini, saya dipersalahkan. Untuk jaga-jaga buat keadaan kayak gini, saya dipersalahkan,” lanjut Baiquni.
Terdakwa Baiquni juga menjelaskan lebih detail terkait alasannya menyalin rekaman CCTV meski diperintahkan untuk menghapus, yakni ada hal yang tidak biasa dalam cara penyampaian perintah.
“Pak Arif juga, pada saat ngasih perintah ke saya, enggak yakin. Pak Arif ketika ngasih perintah ke saya untuk hapus, perintah dari FS, beda. Tidak seperti biasanya. Pak Arif menyampaikan itu enggak tegas. Makanya saya juga jadi ragu,” jelasnya.***