Akhmad Lukita Yang Semula Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan Polda Jawa Timur

- 23 Desember 2022, 18:10 WIB
Potret Ahmad Lukita Anggota PSSI
Potret Ahmad Lukita Anggota PSSI /Tangkapan Layar Youtube Planet Persib/

 

DENPASARUPDATE.COM – Setelah adanya Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan kurang lebih 100 orang.

Polda Jawa Timur kemudian menyelidiki peristiwa tersebut hingga menetapkan Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Akhmad Lukita sebagai penanggung jawab atas tragedi tersebut.

Namun kini, Akhmad Lukita disebut telah bebas dari tahanan Polda Jawa Timur.Menurut informasi, jika Akhmad Lukita tidak lagi menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum mencabut status tersangka Akhmad Lukita.

“JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan.” dikutip dari Pikiran Rakyat

“Makanya penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU,” katanya, Kamis, 22 Desember 2022.

Lalu kenapa Akhamd Lukita dijadikan tersangka? Apa perannya dalam kasus tragedi Kanjuruhan?

Peran Akhmad Lukita di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Pada 1 Oktober 2022 lalu, terjadi persitiwa kelam di dunia persepakbolaan Indonesia.

Pasalnya, pertandingan antara Arema FC dan Persebaya berakhir dengan hilangnya 135 nyawa.

Buntut dari kasus ini, 6 orang dijadikan tersangka, termasuk Akhmad Lukita.

Kelima tersangka lainnya adalah Ketua Panpel Arema, Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Akhmad Lukita dituding ikut berperan dalam tragedi mengerikan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur itu. 

Pasalnya, Akhmad Lukita menolak mengubah jadwal pertandingan yang awalnya pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB.

Akhmad Lukita, selaku Dirut PT LIB mengatakan, alasan menolak perpindahan jadwal pertandingan karena masalah siaran langsung dan kerugian ekonomi.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan, setidaknya Akhmad Lukita punya 3 peran dalam kasus ini.

Pertama, PT LIB selaku penyelenggara kompetisi BRI Liga 1 2022-2023 tidak menyerahkan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan.

Kedua, Akhmad Lukita dinilai bertanggungjawab karena penonton yang hadir melebihi kapasitas.

Ketiga, Akhmad Lukita yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada PT LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Atas dasar itu, penyidik menjerat Akhmad Lukita dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dibebaskan karena Berkas Tidak Lengkap

Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Taufik mengatakan, Akhmad Lukita dibebaskan karena berkasnya dinilai tidak lengkap.

Polisi juga menekankan Akhmad Lukita tetap menjadi tersangka, meski tidak ditahan.

“Nantinya kami akan mencari keterangan ahli kembali. Tidak (SP3) tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis. Dan status masih tersangka namun tidak ditahan,” ujarnya.

Sementara itu, lima tersangka lain kasus Tragedi Kanjuruhan dinyatakan memenuhi berkas perkara atau telah lengkap (P21) dan segera disidangkan.

 

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x