Akhmad Lukita Yang Semula Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan Polda Jawa Timur

- 23 Desember 2022, 18:10 WIB
Potret Ahmad Lukita Anggota PSSI
Potret Ahmad Lukita Anggota PSSI /Tangkapan Layar Youtube Planet Persib/

Atas dasar itu, penyidik menjerat Akhmad Lukita dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dibebaskan karena Berkas Tidak Lengkap

Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Taufik mengatakan, Akhmad Lukita dibebaskan karena berkasnya dinilai tidak lengkap.

Polisi juga menekankan Akhmad Lukita tetap menjadi tersangka, meski tidak ditahan.

“Nantinya kami akan mencari keterangan ahli kembali. Tidak (SP3) tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis. Dan status masih tersangka namun tidak ditahan,” ujarnya.

Sementara itu, lima tersangka lain kasus Tragedi Kanjuruhan dinyatakan memenuhi berkas perkara atau telah lengkap (P21) dan segera disidangkan.

 

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x