DENPASARUPDATE.COM - Tiga orang penadah sepeda motor curian di Depok berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pasar Minggu.
Ketika pelaku penadah motor curian tersebut berinisial RL (26), RV (28), dan MZ (19).
Mereka ditangkap selesai melakukan transaksi barang curian.
Baca Juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas Mengenaskan Bersimbah Darah, 7 Saksi Diperiksa
"Kami berhasil menangkap tiga orang pelaku penadahan sepeda motor hasil curanmor," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Richardo Hutasoit dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 23 Oktober 2022 dikutip dari PMJ News.
"Menerima laporan itu lanjutnya, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera melakukan observasi untuk transaksi dengan pelaku, dan terjadi kesepakatan harga," imbuhnya.
David menambahkan bahwa transaksi jual beli motor curian tersebut dilakukan di Jalan Baru, Stasiun Depok Baru.
"Setelah berhasil ditangkap, Tim Opsnal Reskrim memeriksa kendaraan dan ternyata nomor rangka cocok dengan LP Nomor 2566/X/2022 /Polsek PSM tanggal 14 Oktober 2022, atas nama pelapor Helmi Adam," ujarnya.