DENPASARUPDATE.COM - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun menginstruksikan kepada jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Irjen Pol. Teddy Minahasa dengan ancaman hukuman yang akan didapatkan oleh TM ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," ungkap Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022 dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Maafkan Rizky Billar dan Cabut Laporan, Diluar Dugaan Ini Ternyata Alasan Krusial Lesti Kejora
Lebih lanjut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa hasil penyidikan pihak kepolisian dan gelar perkara, yang sudah dilakukan berkaitan dengan dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Irjen Pol. Teddy Minahasa, menyatakan bahwa Kapolda Sumatera Barat yang baru saja diterapkan sebagai Kapolda Jatim itu diduga melanggar dan telah ditempatkan secara khusus.
"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya; yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Profil dan Biodata Irjen Teddy Minahasa Putra, Kapolda Jatim Baru yang Ditangkap Karena Narkoba