Penyidik Belum Mau Dalami Adanya Dugaan Pencabulan ke NY, Aktivis Anak Ipung Minta Polisi Lebih Serius Tangani

- 25 Juli 2022, 23:49 WIB
Aktivis Anak sekaligus pengacara senior Siti Sapurah alias Ipung. Penyidik Belum Mau Dalami Adanya Dugaan Pencabulan ke NY, Aktivis Anak Ipung Minta Polisi Lebih Serius Tangani
Aktivis Anak sekaligus pengacara senior Siti Sapurah alias Ipung. Penyidik Belum Mau Dalami Adanya Dugaan Pencabulan ke NY, Aktivis Anak Ipung Minta Polisi Lebih Serius Tangani /Ragil Armando/

DENPASARUPDATE.COM – Kasus penganiayaan dan penelantaran anak berinisial NY (5) yang terjadi di Denpasar kembali bergulir.

Pasalnya, dalam hasil visum et repertum (VeR) yang dilakukan kepada korban ditemukan adanya bekas gigitan pada payudara sebelah kanan korban.

Selain itu, patahnya tulang disekitar paha korban membuat munculnya dugaan adanya pencabulan kepada korban.

Baca Juga: Bocah NKS Disiksa Secara Sadis, Sang Ibu Berdalih Takut Ikut Dihajar Pacar, Ini Bentuk Kekejamannya

Hanya saja, pihak kepolisian masih berhati-hati untuk mengambil kesimpulan adanya dugaan tersebut.

Hal tersebut dijelaskan oleh Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Andre Wiastu Prayitno kepada awak media di Mapolresta Denpasar Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: Meningkat, Jembrana Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 kategori Nindya

Menurut AKP Prayitno  belum jelas siapa pelakunya sehingga ada bekas luka gigitan tersebut.

Bahkan, pihaknya mengaku masih menunggu adanya hasil visum dari RSUD Wangaya Denpasar.

Baca Juga: Festival Anak Denpasar, Grand Final Lomba Macepat Putri dan Lomba Ngelawar Digelar

"Kami tidak bisa mengatakan tanpa fakta dan hukum. Sumber luka-luka yang lainnya, itu kan dari hasil visum nanti yang mengatakan. Namun demikian, dugaan kepolisian pasti akan mencari tahu. Jadi wajib semuanya ikut diperiksa, baik bagian di dalam maupun luar. Harus juga dilihat unsur nafsu, jadi ini juga akan kita tanya ahli. Kita juga akan tanyakan ke ahli soal patahan di paha kanan korban," ucapnya.

Sedangkan terhadap dua tersangka; Yohanes Paulus Maniek Putra alias JO (39) asal Noelbaki Kupang Tengah, NTT dan Dwi Novita Murti (33) selaku ibu korban N, asal Dusun Krajan Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Kab. Banyuwangi, status keduanya dikenakan Pasal 76C dan Pasal 80 dengan ancaman hukuman 5 Tahun, serta Penelantaran Anak Pasal 76B, Pasal 77B dengan ancaman hukuman 5 Tahun, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Lagi, Denpasar Raih 2 Penghargaan Sekaligus Tingkat Nasional Dari KPAI

Di sisi lain, aktivis pemerhati anak yang juga pengacara kondang, Siti Sapurah mengaku geram dengan sikap pernyataan dari pihak kepolisian yang menyebutkan adanya pertimbangan unsur nafsu dalam penentuan dugaan pencabulan terhadap NY.

Ipung menegaskan, adanya luka gigitan di payudara korban NY sudah merupakan perbuatan cabul.

Baca Juga: POPULER MALAM INI: Download Stumble Guys 0.39 Mod Apk Aman? Hingga Update Link Sakura School Simulator Terbaru

Hasil visum hanya akan mendukung untuk memperberat atau memperingan ancaman pasal persetubuhan dan pencabulan 

Menurutnya ancaman penjara tehadap tersangka kasus kejahatan seksual anak mulai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sentil Baim Wong Soal Pendaftaran Citayam Fashion Week (CFW) ke HAKI Kemenkumham

“Di Undang-Undang ini tidak mengatakan ada nafsu. (Pasal) 81, 82. (Pasal) 81 tentang persetubuhan anak, (Pasal) 82 itu adalah pencabulan. Coba baca pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perubahannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Perubahan yang kedua Nomor 17 Tahun 2016 yang khusus menangani kasus kejahatan seksual,” tegasnya.

Ia menyarankan pihak kepolisian agar kembali mempelajari peraturan dalam perundang-undangan yang khusus mengatur kasus kejahatan seksual.

Baca Juga: Terima Kunker Parlemen Nasional Timor Leste, Wagub Cok Ace Paparkan Pembangunan Infrastruktur Bali

Pasalnya, menurutnya tidak ada yang menyebutkan nafsu dalam Undang-Undang tersebut.

Ipung menegaskan, adanya luka gigitan di payudara korban NY sudah merupakan perbuatan cabul.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Selasa 26 Juli 2022, Buruan Klaim Sekarang

Hasil visum hanya akan mendukung untuk memperberat atau memperingan ancaman pasal persetubuhan dan pencabulan.

Ipung menilai tidak tepat apabila 'nafsu' digunakan sebagai salah satu acuan dalam pemeriksaan. Pasal  81 dan Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 perubahan UU 35 Tahun 2014 dan Perubahan Kedua UU 17 Tahun 2016 tentang Kejahatan Seksual, yang mana isinya 'barang siapa mengajak melakukan, membiarkan melakukan anak dibawah umur baik dengan tipu muslihat, paksaan ancaman perbuatan cabul dan persetubuhan diancam dengan ancamanya sampai 20 Tahun Penjara, bahkan seumur hidup'.

Baca Juga: Kunker Reses Komisi XI DPR RI, Bupati Klungkung Paparkan Potensi Ekonomi Kawasan Nusa Penida

 “Ini yang saya heran. Kenapa kejiwaannya Dedi yang lebih dulu diperiksa? Kenapa tidak korban dulu? Korban ini yang lebih dulu membutuhkan pemeriksaan untuk segalanya. Korban itu lebih penting untuk diselamatkan,” ungkap Ipung.***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x