Overstay Dua Bulan, WNA Mesir Dideportasi, Terancam Ditangkal, Ini Masalahnya

- 20 Juli 2022, 18:00 WIB
Warga Mesir yang karena overstay lewat tujuh bulan di Bali di deportasi ke negaranya lewat bandara Ngurah Rai Denpasar
Warga Mesir yang karena overstay lewat tujuh bulan di Bali di deportasi ke negaranya lewat bandara Ngurah Rai Denpasar /Imigrasi Denpasar/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM –Setelah hampir 7 bulan didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang pria warga negara Mesir berinisial KMHHM (37) akhirnya dideportasi oleh Instansi yang bernaung dibawah pimpinan Yasonna H. Laolly ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, KMHHM dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA kelahiran Sau tersebut.

Baca Juga: Belum Update? Ini Link Download Sakura School Simulator Juli 2022, Cara Ganti Karakter dan Bangun Rumah

Diketahui sebelumnya pada 02 Februari 2020 silam, KMHHM tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa On Arrival (VOA). Tujuan KMHHM pergi ke Indonesia adalah untuk berlibur di Bali.

 Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2021 KMHHM mendapatkan visa onshore dengan sponsor istri yang bersangkutan, dan terus melakukan perpanjangan. Sampai pada pertengahan Juni 2021 masa ijin tinggal KMHHM habis.

Namun yang bersangkutan belum meninggalkan Indonesia sampai akhirnya ia datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tanggal 22 Desember 2021, disana KMHHM mengaku tidak mempunyai uang untuk membeli tiket. Dalam kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari.

Baca Juga: 3 Link Download Update Stumble Guys 0.39, Baru Map Lava Land, 7 Skin Baru, Android, iOS, PC, dan Cara Instal

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” tambah Anggiat.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x