DENPASARUPDATE.COM - PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, dan David da Silva secara resmi digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara perbuatan melawan hukum dalam hal ini adalah dugaan adanya sepak bola gajah.
Gugatan itu terdaftar pada hari Kamis, 14 April 2022 dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dikutip Denpasarupdate.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugat perkara ini ada empat orang, yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor.
Sementara itu untuk empat pihak yang tergugat, yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Persib Bandung Bermartabat (Persib Bandung), PT Putra Barito Berbakti (PS Barito Putera), dan David da Silva (Pemain Persib Bandung) serta turut tergugat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sampai hari Senin, 18 April 2022, status perkara yang diajukan dengan tergugat PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, dan David da Silva tersebut berada dalam tahap penunjukan jurusita.
Berikut rincian isi petitum gugatan atas perkara dugaan sepak bola gajah terhadap PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, dan David da Silva.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;
3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;
4. Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;
5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;
Kerugian Materiil
Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;
Kerugian Immateriil;
Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya.***