Dilaporkan Ponakan Lantaran Sengketa Lahan, Zaenal Tayep, Pengusaha Ternama Lokal Bali Ditahan

- 3 September 2021, 23:32 WIB
Pengusaha Zaenal Tayep saat menjalani pemeriksaan di ruang reskrim Polres Badung, Jumat 3 September 2021
Pengusaha Zaenal Tayep saat menjalani pemeriksaan di ruang reskrim Polres Badung, Jumat 3 September 2021 /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Di Bali siapa tak kenal Zaenal Tayeb, pengusaha sukses lokal Bali  asal Sulawesi Selatan  akhirnya tergelincir. Ironisnya, Zaenal Tayep dipolisikan oleh ponakannya sendiri yang disebutnya sebagai rekan binis.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, membenarkan telah menahan Zaenal Tayep. Namun tak merinci apa perkara yang menjeratnya. Pihaknya berjanji segera lakukan gelar perkara kasus ini.

Putrinya,  Mila Tayeb enggan berkomentar banyak. Disinggung mengenai apakah ada upaya penangguhan penahanan? Mila tak menjawab.  "Saya belum mau komentar. Karena sekarang saya mau tenangkan diri dulu,"  ujar Mila, Jumat 3 September 2021.

Baca Juga: Setelah Bupati Probolinggo, Kini Bupati Banjarnegara Wing Chin Ditahan KPK Terkait Dugaan Garong Uang Rakyat

Penetapan Zaenal Tayeb sebagai tersangka, Senin, 12 April 2021 berawal dari laporan rekan bisnisnya, Heidar Giacomo Boy Syam, tentang dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Waktu itu, Zaenal Tayeb mengajak korban untuk menjalin kerja sama pembangunan dan penjualan objek tanah miliknya di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Saat itu, setelah kerja sama berjalan, dilanjutkan dengan pembuatan blok plan sampai dengan pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen.

Tahun 2017 disepakati kerja sama akan dibuatkan perjanjian notariil. Saat itu, Yuri Pranatomo (sempat jadi tersangka dan diputus bebas oleh hakim), membuatkan draft perjanjian tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada notaris BF Harry Prastawa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Lengkap Sabtu 4 September 2021: Taurus Bertemu Cinta Lama, Cancer Mulai Kencan Baru

Dengan mengacu pada draft yang belakangan diduga tidak benar itu, notaris membuatkan akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017. Di dalam akta disebutkan bahwa Zaenal Tayep selaku pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi. Sedangkan korban (Hendar) selaku pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x