Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Identitas 3 Orang Tersangka yang Cabuli Bocah SD di Badung

- 31 Agustus 2021, 12:43 WIB
Ini Identitas 3 Orang Tersangka yang Cabuli Bocah SD di Badung
Ini Identitas 3 Orang Tersangka yang Cabuli Bocah SD di Badung /ist/PotensiBadung.com

DENPASARUPDATE.COM - Pihak kepolisian telah menangkap 3 orang pelaku yang tega mencabuli bocah SD berinisial KIS (11) di Abiansemal, Badung. 

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di Mapolres Badung. 

Identitas ketiga orang tersangka yang merudapaksa, yakni I Made Sugiantara alias Kalih (19), I Ketut Januada alias Goyoh (21), dan I Nengah Suparsa alias Kapik (20). Mereka berasal dari desa yang sama, yaitu Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. 

Baca Juga: Ini Profil 22 Tersangka Garong Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Mulai dari Bupati, Suaminya, Camat sampai ASN

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, mengungkapkan kasus ini menyeruak pada tanggal 21 Agustus 2021 pukul 18.00 WITA. 

Bermula saat ayah korban berinisial PS (40) datang ke pihak kepolisian usai sang anak (kakak perempuan korban) menuturkan jika adiknya telah dirayu dan dicabuli oleh laki-laki dewasa di kamar kos tempat tinggal mereka di Abiansemal, Badung. 

Setelah mendengar penuturan tersebut, sang ayah segera menanyakan kebenarannya kepada KIS dan ternyata KIS membenarkan bahwa aksi pencabulan itu telah terjadi sekitar Mei 2021 sebanyak dua kali dan dilakukan oleh tetangganya bernama Kalih dengan iming-iming uang sebesar Rp 100 ribu. 

Baca Juga: Ketua LPD di Gianyar Nekat Gantung Diri, Sempat Kirim Pesan WhatsApp ke Putrinya

Selain untuk iming-iming, uang tersebut diberikan Kalih agar KIS tidak cerita kepada siapapun soal aksi bejatnya. 

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x