DENPASARUPDATE.COM - Pihak kepolisian telah menangkap 3 orang pelaku yang tega mencabuli bocah SD berinisial KIS (11) di Abiansemal, Badung.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di Mapolres Badung.
Identitas ketiga orang tersangka yang merudapaksa, yakni I Made Sugiantara alias Kalih (19), I Ketut Januada alias Goyoh (21), dan I Nengah Suparsa alias Kapik (20). Mereka berasal dari desa yang sama, yaitu Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, mengungkapkan kasus ini menyeruak pada tanggal 21 Agustus 2021 pukul 18.00 WITA.
Bermula saat ayah korban berinisial PS (40) datang ke pihak kepolisian usai sang anak (kakak perempuan korban) menuturkan jika adiknya telah dirayu dan dicabuli oleh laki-laki dewasa di kamar kos tempat tinggal mereka di Abiansemal, Badung.
Setelah mendengar penuturan tersebut, sang ayah segera menanyakan kebenarannya kepada KIS dan ternyata KIS membenarkan bahwa aksi pencabulan itu telah terjadi sekitar Mei 2021 sebanyak dua kali dan dilakukan oleh tetangganya bernama Kalih dengan iming-iming uang sebesar Rp 100 ribu.
Baca Juga: Ketua LPD di Gianyar Nekat Gantung Diri, Sempat Kirim Pesan WhatsApp ke Putrinya
Selain untuk iming-iming, uang tersebut diberikan Kalih agar KIS tidak cerita kepada siapapun soal aksi bejatnya.