Duh! Lagi, Ibunya Dipacari, Anaknya Disetubuhi, Kali ini Pelakunya Oknum PNS di Klungkung

- 16 Mei 2021, 08:15 WIB
Baner seruan stop kekerasan seksual pada anak
Baner seruan stop kekerasan seksual pada anak /KPA/Denpasar Update

 

DENPASARUPDATE.COM – Seorang abdi negara mestinya mampu mengendalikan diri dan memberi contoh yang baiok. Namun oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang satu ini tak patut dicontoh.

Oknum PNS di lingkungan Pemkab Klungkung berinisial Putu S, akhirnya dipolisikan dengan tuduhan menyetubuhi anak dibawah umur berinisial MD yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Korban MD, baru berusia 10 tahun. Sedang pelaku sudah berusia 57 tahun. Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, kepada awak media 14 Mei 2021 baru lalu mengungkpakan dugaan pelecehan seksual atau persetubuhan anak dibawah umur oleh oknum PNS ini.

Baca Juga: Lahir 16 Mei Menurut Kalender Bali: Cerdik dan Kuat Menyimpan Rahasia, Jadi Atlet Profesi Paling Pas

Itu setelah pihaknya menerima laporan yang dilakukan Ibu korban di Polres Klungkung pada Rabu malam, 12 Mei 2021 baru lalu. Atas laporan itu, Putu S langsung ditahan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami tahan karena kami khawatir ada masalah dengan warga. Dan hari itu juga kami tetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebagaimana keterangan ibu MD, Kapolres Bima mengungkapkan bahwa dugaan tindak pelecehan itu dilakukan Putu S terhadap bocah ini sebanyak dua kali dalam kurun waktu tahun 2020-2021.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA di Bali Mei 2021: Bali TUI Cargo Cari Posisi Admin, Segera Layangkan Lamaran!

Pertama pada Desember 2020, kemudian aksi yang kedua kalinya dilakukan  pada Maret 2021. Bahkan aksi itu dilakukan tergolong berani. Yaitu di kamar kos ibunya.

Pasalnya Putu S mudah keluar masuk kamar kos tersebut, lantaran pria yang masih berstatus menikah itu diduga memiliki hubungan khusus dengan ibu korban yang berstatus janda.

“Pelecehan itu baru dilaporkan karena ibu  korban baru saja mau melapor. Itu lantaran korban trauma apabila tersangka datang ke kos ibu korban,” ungkapnya.

Sebab setiap datang ke kos ibunya, pelaku selalu mencari kesempatan mendekati dan menyetubuhi korban. Untuk keperluan penyidikan, korban sudah melakukan visum di RSUD Klungkung. Namun karena peristiwa itu terjadi sudah cukup lama sehingga hasil visum menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 15 Mei 2021 : Lebaran Ala Keluarga Al-Fahri, Aldebaran Akan Jujur ke Andin Soal Reyna?

Tetapi lanjutnya, tindak kekerasan tidak hanya bisa dibuktikan dengan visum. Khusus kepada kekerasan anak, keterangan si anak dapat menjadi poin krusial memberatkan tersangka.

“Termasuk dari keterangan ibunya juga. Apalagi semua yang dilaporkan sesuai dengan keterangan si anak dan sudah diakui oleh tersangka,” ungkap Bima.

Anehnya, setelah mendapat enaknya pelaku kini malah dilaporkjan depresi di dalam sel lantaran malu atas perbuatan yang dilakukannya terdapat korban.

Sementara korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau ancaman denda paling banyak Rp 5 miliar. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x