Gasak Emas 4,3 Kg, Polda Jatim Bekuk Komplotan Perampok di Banyuwangi, Kejahatan Berawal Hubungan Bisnis

- 16 Maret 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi perampokan toko emas
Ilustrasi perampokan toko emas /PMJNEWS/Denpasar Update


DENPASARUPDATE.COM
- Jajaran Polda Jawa Timur membekuk empat komplotan perampokan toko emas di Banyuwangi. Komplotan perampok ini berhasil menggasak emas sebanyak 4,3 kilogram. Tiga dari empat orang tersebut yakni berinisial, FR, AW, DH sudah dibekuk dan saat ini ditahan di Polres Banyuwangi.

"Memproses tiga tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin 5 Maret 2021.

Kejadian perampokan ini bermula oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak.

Baca Juga: Dewan Bali Minta Vaksinasi Masyarakat Bali Capai 70 Persen untuk Bangkitkan Kepercayaan Wisatawan

"Kasus terjadi karena utang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo.

Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.

"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ucap Argo.

Baca Juga: Kunker di Ubud, Jokowi Beri Tiga Syarat Khusus Untuk Buka Pariwisata Bali

Sementara itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan AIPTU AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.

Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim. "Untuk keterlibatan AIPTU AW sednag dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," ucap Argo.

Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x