Korupsi Dana PEN Terstruktur, Dinas Pariwisata Buleleng Diminta Rombak Total, Bupati Tunggu Proses Hukum

- 15 Maret 2021, 13:37 WIB
Para tersangka korupsi hibah dana PEN Dinas Pariwisata Buleleng saat diumumkan Kejaksaan
Para tersangka korupsi hibah dana PEN Dinas Pariwisata Buleleng saat diumumkan Kejaksaan /Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM -Delapan tersangka sedang menjalankan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan dan hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Sosiolog Universitas Udayan  Gede Kamajaya menilai korupsi terstruktur tersebut memalukan dan sangat menyakiti masyarakat. Terlebih dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan pada masa pandemi Covid-19

“Bayangkan saja, situasi sedang sulit seperti ini. Masyarakat sedang sibuk dengan urusan perut, tenaga kesehatan berjibaku menangani covid-19. Tapi mereka malah bancakan anggaran,” sentil akademisi asal Tejakula Buleleng, ini.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Pendafaran UTBK-SBMPTN Dibuka Hari Ini, Hasil Seleksi SNMPTN Diumumkan 22 Maret 2021

Dia menilai,  tindakan korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat di Dispar Buleleng bukan hanya soal mental, tapi juga karena ada kesempatan. Ditambah lagi kontrol sosial dari masyarakat sedang lemah dalam kondisi pandemi.

Untuk itu ia menganjurkan agar Bupati Buleleng berani melakukan  perombakan total internal Dispar Buleleng.

“Selain perombakan total, sebetulnya yang tidak kalah penting adalah kontrol. Mulai dari penganggaran, distribusi, sampai pertanggungjawaban. Sekarang sistem kan sudah banyak. sudah ada e-budgeting, ada e-controling, seharusnya mereka tidak main-main lagi,” tegasnya.

Baca Juga: Kisi-Kisi Bocoran Ikatan Cinta 15 Maret 2021 : Aldebaran Tahu Roy Menghamili Elsa, Kebusukan Elsa Terbongkar

Selain itu, Kamajaya juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memasang tuntutan untuk memiskinkan para pejabat tersebut, apabila tindakan mereka memang terbukti bersalah di hadapan pengadilan. Ia juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengeluarkan pernyataan bahwa terdakwa kasus korupsi pada masa pandemi, bisa saja dituntut dengan hukuman mati.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x