DENPASARUPDATE.COM -Delapan tersangka sedang menjalankan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan dan hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata di Kabupaten Buleleng.
Sosiolog Universitas Udayan Gede Kamajaya menilai korupsi terstruktur tersebut memalukan dan sangat menyakiti masyarakat. Terlebih dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan pada masa pandemi Covid-19
“Bayangkan saja, situasi sedang sulit seperti ini. Masyarakat sedang sibuk dengan urusan perut, tenaga kesehatan berjibaku menangani covid-19. Tapi mereka malah bancakan anggaran,” sentil akademisi asal Tejakula Buleleng, ini.
Dia menilai, tindakan korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat di Dispar Buleleng bukan hanya soal mental, tapi juga karena ada kesempatan. Ditambah lagi kontrol sosial dari masyarakat sedang lemah dalam kondisi pandemi.
Untuk itu ia menganjurkan agar Bupati Buleleng berani melakukan perombakan total internal Dispar Buleleng.
“Selain perombakan total, sebetulnya yang tidak kalah penting adalah kontrol. Mulai dari penganggaran, distribusi, sampai pertanggungjawaban. Sekarang sistem kan sudah banyak. sudah ada e-budgeting, ada e-controling, seharusnya mereka tidak main-main lagi,” tegasnya.
Selain itu, Kamajaya juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memasang tuntutan untuk memiskinkan para pejabat tersebut, apabila tindakan mereka memang terbukti bersalah di hadapan pengadilan. Ia juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengeluarkan pernyataan bahwa terdakwa kasus korupsi pada masa pandemi, bisa saja dituntut dengan hukuman mati.