DENPASAR UPDATE.COM– Keluarga Dewa Selewa, petani di Sayan, Ubud, Gianyar kini menunggu ketegasan aparat hukum atas tindakan sekelompok orang yang mengaku pengemong (pengurus) Pura Kemuda Saraswati melakukan perusakan rumah dan lahan miliknya, Mei 2017 silam.
Pengemong Pura Kemuda Saraswati, Ubud – Gianyar dilaporkan kepada polisi nomor: Dumas/480/XII/2020/Ditreskrimun Polda Bali tertanggal, 1 Desember 2020, tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama sebagaimana jerat pasal 170 KUHP.
Mereka didampingi tiga pengacara/advokat yakni, Cokorda Oka Yudhana, SH, I Wayan Ambon Antara, SH, dan Wayan Suyasa, SH bersama sekelompok orang berpakaian tentara melakukan penggusuran secara paksa tanpa putusan pengadilan.
Namun, laporan polisi tersebut ternyata macet tak segera ada tindaklanjut alias berlarut-larut. Karena locus delicte (objek pidana) ada di Ubud, maka Polda Bali melimpahkan penyidikan kasus itu ke Polres Gianyar per tanggal 17 Desember 2020.
Dijelaskan, sejak saat itu Polres Gianyar sudah menunjuk AA Gede Eka Rama, selaku penyidik untuk memproses perkara ini. Sempat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para pihak, namun perkara tidak ada kemajuan/ perkembangan.
Kuasa hukum Dewa Selewa yakni Rizal Akbar Maya Poetra, SH, MH, mengungkap, kliennya menempati tanah warisan dari leluhurnya sudah ratusan tahun. Tetiba ada sekelompok orang yang mengaku pungurus (pengemong) Pura Kemuda Saraswati yang merupakan keluarga Puri Ubud, mengirim somasi agar agar penghuni rumah pergi dari lokasi tanah.
“Seminggu kemudian ada pembongkaran tanpa adanya proses hukum termasuk tidak ada surat perintah dari Pengadilan, ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Rizal Akbar yang juga Ketua AAI Kota Denpasar, ini.