Gagal Minta Bebas, Jerinx SID Akhirnya Menerima Putusan Banding

- 20 Januari 2021, 07:00 WIB
Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID saat baru keluar dari ruang tahanan PN Denpasar digamit istrinya Naura beberapa waktu lalu.
Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID saat baru keluar dari ruang tahanan PN Denpasar digamit istrinya Naura beberapa waktu lalu. /Ayu Khania Pranistha/ANTARA

DENPASARUPDATE.COM – Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhinya menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bali, Selasa 19 Januari 2021.

Padahal sebelumnya, Jerinx lewat kuasa hukumnya I Wayan “Gendo” Suardana dkk, kencang meminta bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Putusan-nya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, kepada awak media sebagaimana dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman antaranews.com, Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: Sidak Prokes dan Jam Malam, Tim Gabungan Beri Penindakan dan Lakukan Rapid Tes Antigen Secara Acak

Dengan putusan banding tersebut, Jerinx hanya mendapat diskon atau potongan masa hukuman selama 4 bulan. Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar telah menjatuhkan pidana 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) kepada Jerinx.

Ia mengatakan berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021. Selanjutnya, telah diinformasikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.

"Jadi nanti setelah diberitahukan putusan-nya dalam waktu tujuh hari bisa apakah menerima atau menolak putusan, jadi masih ada upaya hukum," ujarnya.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Sudah Diterapkan, Pengusaha Makanan Minuman Tidak Perlu Kaget, Ini Alasannya

Jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini terdakwa Jrx yang juga drumer band Superman Is Dead masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Sebelumnya pada (19/11) majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 20 Januari 2021 di RCTI, Trans TV, Trans 7, GTV, NET TV

Dalam perkara ini I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x