DENPASARUPDATE.COM - Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan serta bekerjasama dengan pecalang kembali melakukan penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 dalam bentuk sidak jam malam dan disiplin protokol kesehatan (prokes) terkait penekanan laju pandemi Covid-19, pada Senin 18 Januari 2021 malam.
Sidak ini juga merupakan aksi nyata Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali sejak tanggal 11 Januari 2021 lalu.
Kali ini, tim yang dibagi menjadi 6 kelompok tersebut menyasar kawasan metro Denpasar, Sanur, Kuta-Seminyak, Kerobokan, Canggu hingga By Pass IB Mantra-Ketewel.
Baca Juga: Kalah Main Mobile Legends, Mantan Pemain Timnas U-19 Aniaya Pacar
Pelaksanaan sidak tersebut dimulai dari Kantor Gubernur Bali pada pukul 20.30 Wita sebelum tim membagi diri.
Meskipun sudah berjalan lebih dari sepekan, nyatanya tim masih menemukan pelanggaran jam malam seperti yang terlihat di kawasan hiburan malam di Sanur.
Baca Juga: [UPDATE]: Daftar Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Yang Berhasil Teridentifikasi DVI Polri
Meskipun sempat berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu, sebuah tempat hiburan malam tertangkap basah masih beroperasi lewat batasan jam malam yakni pukul 20.00 Wita.
Pengelola dan pengunjung pun didata dan diberikan pengarahan terkait pemberlakuan SE no 1 tahun 2021.