Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

- 12 Januari 2021, 00:02 WIB
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA/

DENPASARUPDATE.COM - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pinangki juga dituntut denda sebanyak Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut diberikan JPU karena dinilai Pinangki terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Soal Tragedi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Komisi V DPR RI Akan Panggil Menhub Budi Karya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan," kata Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Menariknya menanggapi terkait keputusan itu, Pinangki sempat meminta kemurahan hati jaksa dan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Baca Juga: Lokasi Bandara Bali Utara Tak Jelas, Ray Yusha Sodok Pemprov di Raker Komisi III DPRD Bali

Hal itu dikarenakan Pinangki masih memiliki seorang anak berusia 4 tahun dan ayah yang sedang sakit.

Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x