BPR Lestari Bali Ajukan Judicial Review ke MK Terkait Ketentuan Ambil Alih Lelang Agunan

- 26 November 2020, 19:38 WIB
Kuasa Hukum BPR Lestari I Made Sari
Kuasa Hukum BPR Lestari I Made Sari /M.Hari

Selain itu, Pasal 12 Ayat 1 dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tersebut dinilai berlaku diskriminatif terhadap BPR. Hal tersebut dilihat dari ketentuan yang mengizinkan Bank umum bisa mengambil alih agunan kreditnya secara lelang.

"UU ini tidak adil terhadap BPR apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini" ujar I Made Sari menambahkan.

Majelis Hakim menekankan perbaikan terhadap materi pengajuan termasuk harus ditegaskan Pemohon Pribadi Budiono apakah mengajukan Judicial Reviem sebagai perorangan atau mewakili Direktur Utama BPR Lestari Bali.

Usai menjalani sidang, kuasa hukum pemohon merasa optimis bisa meloloskan Judicial Review ini di Mahkamah Konstitusi.***

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x