DENPASARUPDATE.COM - BPR Lestari Bali akhirnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan ambil alih lelah agunan pada kredit yang macet.
Ketentuan pengambilan alih agunan dinilai dipersulit oleh pasal 12 A Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Sidang pertama judicial review dilakukan pada Kamis 26 November 2020 secara daring yang bertempat di Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Baca Juga: Dinilai Tidak Adil, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Vonis Penjara Jerinx
Sementara Majelis Hakim MK bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta yang dipimpin Hakim Enny Nurbaningsih dan 2 Hakim MK lainnya sebagai anggota, Hakim Arif Hidayat dan Hakim Suhartoyo.
Kepada Majelis Hakim MK, Kuasa hukum PT BPR I Made Sari beralasan aturan tersebut menjadi kendala dalam pengambil alihan lelang agunan.
"Akibatnya Permohonan BPR Lestari dan BPR Lainnya untuk mengambil alih lelang agunan yang macet terkendala aturan tersebut," ujar I Made Sari.
Ia mengatakan akibat dari kasus tersebut status agunan menjadi tidak jelas. Hal tersebut dikarenakan dalam lelang agunan, tidak ada peminat yang ingin membeli.
Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!