BPR Lestari Bali Ajukan Judicial Review ke MK Terkait Ketentuan Ambil Alih Lelang Agunan

- 26 November 2020, 19:38 WIB
Kuasa Hukum BPR Lestari I Made Sari
Kuasa Hukum BPR Lestari I Made Sari /M.Hari

DENPASARUPDATE.COM - BPR Lestari Bali akhirnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan ambil alih lelah agunan pada kredit yang macet.

Ketentuan pengambilan alih agunan dinilai dipersulit oleh pasal 12 A Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

Sidang pertama judicial review dilakukan pada Kamis 26 November 2020 secara daring yang bertempat di Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Baca Juga: Dinilai Tidak Adil, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Vonis Penjara Jerinx

Sementara Majelis Hakim MK bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta yang dipimpin Hakim Enny Nurbaningsih dan 2 Hakim MK lainnya sebagai anggota, Hakim Arif Hidayat dan Hakim Suhartoyo.

Kepada Majelis Hakim MK, Kuasa hukum PT BPR I Made Sari beralasan aturan tersebut menjadi kendala dalam pengambil alihan lelang agunan.

"Akibatnya Permohonan BPR Lestari dan BPR Lainnya untuk mengambil alih lelang agunan yang macet terkendala aturan tersebut," ujar I Made Sari.

Ia mengatakan akibat dari kasus tersebut status agunan menjadi tidak jelas. Hal tersebut dikarenakan dalam lelang agunan, tidak ada peminat yang ingin membeli.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x