Kesaksian Serka G yang Pernah Berhubungan Intim Sesama Jenis Dengan 8 Oknum Anggota TNI

9 November 2020, 08:19 WIB
Ilustrasi LGBT. /PIXABAY/Geralt

 

DENPASARUPDATE.COM - Mahkamah Agung mempublikasikan putusan Pengadilan Milter - II-8 Jakarta terkait putusan kasus LLGBT dilingkungan TNI yang diungkap oleh Pengadilan internal TNI tersebut.

Dalam putusannya Pengadilan Militer itu, terdapat kesaksian Serka G yang pernah berhubungan intim sesama jenis dengan 8 oknum anggota TNI. Putusan yang dipublikasikan.

Seperti dikutip dari RRI dengan judul berita Putusan Pengadilan Militer, Anggota TNI Homoseksual. Dalam berkas tersebut, Serka G menjadi saksi untuk terdakwa Serma T, yan diadili oleh Pengadilan Militer.

Baca Juga: Keyboardist Adhietya Mukti Diduga Sosok Pria dalam Video Mesum Mirip Gisel, Band Mirror Katakan Ini

Pengakuan Serka G dalam sidang Militer dengan terdakwa Serma T, Serka G mengaku melakukan hubungan intim sesama jenis dengan 8 orang oknum itu dilakukan secara terpisah dalam waktu yang berbeda.

"Selain dengan Terdakwa, Saksi juga pernah melakukan hubungan asusila sesama jenis dengan Kapten A, Sertu W, Serda R, Letkol D, Serda A, Kapten E, Mayor Y, Kapten A, dan PNS E," bunyi dalam putusan yang dipublikasikan Mahkamah Agung.

Serka G sendiri diadlili secara terpisah dalam kasus LGBT ini, pada 18 mei 2020 lalu, Serka G  dibebaskan oleh Majelis untuk melakukan sidang proses disiplin prajurit sebagaimana prosedur dalam TNI.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Jawa dan Bali Hari Ini Senin 9 November 2020: Denpasar dan Yogyakarta Cerah Berawan

Bagaimana dengan Serma T? Ia dipecat karena memvideokan hubungan seks sesama jenis dengan Letda Laut (KH) dr A. Serma T juga dipecat dari dinas militer.

"Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis merupakan cerminan Terdakwa yang tidak memperdulikan aturan-aturan yang berlaku serta norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seharusnya Terdakwa sebagai seorang Prajurit sejati harus gagah dan berwibawa untuk menjaga citra dan wibawa seorang prajurit," ujar majelis.

Baca Juga: 3 Penalti dan 1 Gol Bunuh Diri Hancurkan Los Merengues di Mestalla

Bagaimana kasus ini bisa terungkap? Pimpinan TNI AD awalnya mengusut kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota TNI. Dari Hp anggota itu, Provost TNI membongkar sebuah Hp dan terungkap ada grup Telegram LGBT.***(Iman/RRI)

Editor: M Hari Balo

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler