Pengacara Jerinx SID: Ada Kontradiksio Interminus dan Manipulasi Dalam Tuntutan Jaksa

4 November 2020, 15:56 WIB
Pengarara Jerinx SID Sugeng Teguh Santoso dan I Wayan “Gendo” Suardana (kiri belakang) saat memberikan keterangan pers di PN Denpasar, /kartika mahayadnya/antaranews.com

DENPASARUPDATE.COM – Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) sudah dijatuhi tuntutan pidana 3 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Selasa 3 November 2020.

 Penasihat hukum terdakwa Jerinx yakni, Sugeng Teguh Santoso dan I Wayan “Gendo” Suardana  menilai tuntutan tiga tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dirasa terlalu tinggi dan berat.

"Ini hanya analisis saja, banyak kepentingan di sini, seperti yang disinggung oleh Jrx, mungkin WHO, mungkin ya atau mungkin tangan-tangan lainnya, ini terlalu tinggi tuntutannya," ujar Sugeng, saat ditemui usai persidangan, di PN Denpasar, Bali, dikutip dari laman kantor berita antaranews.com.

Baca Juga: Masih ada 14,3 Triliun Dana Kartu Prakerja yang Belum Disalurkan

Ia menjelaskan bahwa dari uraian jaksa bahwa terdakwa Jrx itu diadili dan dinyatakan bersalah, karena satu kekuatan fakta yang diungkap yaitu keterangan ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo itu.

"Saya katakan tadi ada kontradiksio interminus karena pertama dari awal jaksa menyatakan menyertakan juga bukti surat berita acara pemeriksaan, apa yang dimaksud yaitu ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo semuanya dikutip. Saya mau katakan berdasarkan fakta persidangan bahwa ia adalah ahli bahasa yang tidak ahli," ujar Sugeng.

 Dia mengatakan selama proses persidangan JPU tidak pernah mengajukan BAP sebagai bukti surat.

Baca Juga: Turis Mancanegara Lesu, Wisatawan Nusantara Jadi Andalan Pemerintah Dongkrak Indusrtri Pariwisata

Menurut dia, kalau ditulis selain kontradiksio interminus alias rancu, maka ini bisa disebut manipulasi di dalam surat tuntutan.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Jerinx mengatakan untuk pihak-pihak yang ingin memisahkan dia dengan istrinya dengan memenjarakannya, agar sesekali datang ke persidangan.

Baca Juga: Pilpres AS Semakin Seru, Trump Perlahan Mulai Merangkak Naik Kejar Electoral Votes Biden

"Saya makin lucu melihatnya. Dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tau orangnya, siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya. Coba datang sesekali ke sidang untuk kalian yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya. Datang kalian ke sidang," ujar Jerinx, saat keluar dari persidangan.

Baca Juga: Ki Seno Meninggal Dunia, Dunia Perwayangan Indonesia Berduka

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Dalam tuntutan atas terdakwa Jrx itu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler