Masalah keluarga, Bule Jerman Nyaris Bunuh Karyawan Villa di Imma Bonjol

19 Juni 2024, 23:50 WIB
Bule Jerman bernama Henry Bruno Torper diamankan Polsek Kuta /ISTIMEWA

DENPASARUPDATE.COM  - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyatakan aksi anarkis WNA aniaya wanita pengendara motor di Jalan Imam Bonjol telah diamankan.

Pelaku bernama Henry Bruno Torper, 37, asal Jerman. Tak hanya aniaya wanita di atas sepeda motor, tapi melakukan pengrusakan villa disertai pengancaman.

Mantan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen menyatakan, identitas lelaki yang sempat viral di media sosial karena aniaya wanita di Jalan Imam Bonjol Denpasar, terlahir terungkap.

Dia merupakan WNA asal Jerman bernama Hendry Bruno Torper, diamankan di tempatnya menginap, di Villa The Tanjung Jalan Bidadari, Kuta,
Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.

"Ada dua laporan diterima Polsek Kuta membelit pelaku. Pertama, penganiayaan di Jalan Imam Bonjol. Kedua perusakan serta pengancaman menggunakan pisau di Villa tempatnya menginap," ungkap Mantan Wakapolres Badung, Minggu (16/5/2024).

Pria pemilik paspor nomor C2521MXXX ini diamankan setelah menerima laporan dari owner Villa yakni Hobi Janto.

Dijelaskan, kasus pengrusakan disertai pengancaman bermula ketika dua karyawan sementara bersih-bersih, di depan kamar No. 3 Villa The Tanjung, Sabtu 15 Juni 2024 sekira pukul 14.00.

Usai beraktifitas, Ni Putu Noviana Dewi sedang berbicara dengan tamu penghuni kamar Nomor 1, lalu I melihat Henry berjalan ke arah dapur yang berada di dekat Lobby Villa.

Saat itu dia dan penghuni kamar Nomor 1, duduk di dapur, sedangkan yang bersangkutan keluar dari dapur lalu mondar mandir di depan kamar Nomor 1.

Karena melihat ujung pisau di kantong belakang celana belakang, Dewi bergegas memberitahukan teman karyawan Villa I Nyoman Sumandra. Sumandras mengajak Dewi untuk pergi membersihkan kamar Nomor 3.

Sayang, keduanya dicegat Henry sembari berkata "Kamu tahu tentang keluarga saya," demikian tutur Henry, sambil mengeluarkan pisau yang ada di saku celananya dipegang menggunakan tangan kanan, dan mengarahkan pisau ke wajah keduanya.

"Dia sempat berucap kata saya mau bunuh kalian, sambil mengacungkan pisau. merasa takut, keduanya bergegas masuk kedalam kamar No. 3," bebernya.

Beruntung, penghuni kamar tersebut, langsung mengunci pintu dari dalam. Bule tersebut menusuk pisau ke arah tembok depan kamar No. 3 berulang kali.

Tidak lama kemudian ia pergi. Lalu terdengar suara pecahan kaca dari arah kamar No. 6. Yang tidak lama kemudian, ia kembali dan teriak-teriak ke kamar No. 3.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim dikerahkan ke TKP. Yang bersangkutan dalam keadaan marah dan emosi serta mengusir petugas.

Ia sempat keluar dan langsung melempar petugas dengan batu namun tidak mengenai petugas. "Akhirnya Henry berhasil diamankan. Bersama barang bukti," ucapnya sembari mengatakan, BB yang diamankan 1 buah Pisau. Pecahan kaca jendela Villa The Tanjung.

Juga 1 pcs baju kaos warna hitam, 1 pcs celana pendek warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam, dan 1 buah tas selempang warna biru.

Setelah diamankan, diketahui yang bersangkutan juga terlibat kasus penganiayaan di Jalan Imam Bonjol, 12 Juni 2029. Korban penganiayaan adalah Brigita Anastasya M Loaming, 28, asal Sulawesi Utara.

Saat itu Hendry berjalan di tengah-tengah Jalan bertempat di depan JB School JL. Imam Banjol dekat Traffic Light Sunset Road Kuta.

Dia menghadang pengendara yang lewat sehingga menghambat arus lalu lintas, beberapa lama kemudian datang korban wanita tersebut menggunakan sepeda motor dari arah utara mengarah ke Selatan.

"Kemudian dicegat dan diberhentikan, selanjutnya tersangka Henry langsung membuka kaca helm dengan tangan kiri, dan tangan kanan tersangka langsung menampar korban sebanyak 1 kali," tuturnya.

Kerasnya tamatan itu membuat wanita ini terjatuh bersama dengan sepeda motornya. Yang mengakibatkan korban memar dan sakit pada pipi sebelah kiri.

Akibat ulah itu, yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis. Yakni 351 KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara. Pasal 335 KUHP ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.

Pasal 406 KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Jelaskan, motif yang menjadi latar belakang timbulnya kejadian inika, diduga Henry depresi. nekat melakukan tindakan tersebut dikarenakan permasalahan keluarga di Negaranya.

"Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Kami akan membawanya ke RS untuk melakukan tes kejiwaan," pungkas Kabid Humas. ***

Editor: Tegar Putra Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler