Kembali Terlibat Pencurian di Rumah Sakit, Residivis Diciduk Polsek Denpasar Barat

14 November 2023, 12:25 WIB
Sutrisno (berbaju tahanan) saat ditampilkan ke publik oleh Polresta Denpasar /Rk

DENPASARUPDATE.COM - Sutrisno, laki-laki kelahiran Blitar, Jawa Timur yang tinggal di Jalan Anyelir, Denpasar Timur harus berurusan kembali dengan pihak kepolisian.

Pria berusia 43 tahun itu, diamankan Polsek Denpasar Barat setelah melakukan pencurian barang milik korban yang tengah menunggu di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Prof Dr IGNG Ngoerah Denpasar. 

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menyebut jika pelaku ini sudah meresahkan masyarakat di TKP. 

Ada tiga laporan yang diterima Polsek Denpasar Barat dari masyarakat, hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang mulai resah dengan kejadian ini, sehingga petugas kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, akhirnya pelaku berhasil diamankan. Petugas keamanan disana juga sigap membantu dalam penanganan kasus ini," kata Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (14/11/2023). 

Kombes Pol Bambang Yugo menyebutkan saat berada di Polsek Denpasar Barat, pelaku melakukan aksinya menyasar barang milik korban yang tengah menunggu anggota keluarganya di rumah sakit. 

Saat korban menunggu keluarga yang dirawat di rumah sakit dan tengah tertidur, pelaku Sutrisno melakukan aksinya dengan mengambil barang yang ada di tas. 

"Korban saat itu tengah menunggu dan tertidur di lorong rumah sakit, depan ruang rawat inap keluarga. Pelaku kemudian mengambil tas berisi handphone, uang dan lainnya," tambahnya.

Diketahui, pelaku ternyata melakukan aksinya sejak bulan Oktober hingga November 2023. Hasil kejahatannya tersebut, polisi menemukan 6 buah handphone berbagai merek dan uang tunai Rp 15 juta. 

Kapolresta Denpasar menyebut pelaku diamankan pada 12 November 2023 sekitar pukul 03.40 Wita di seputaran RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah Denpasar atau RSUP Sanglah. 

"Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat tinggalnya, pelaku sempat melarikan diri. Sehingga kita berikan tindakan tegas terukur (tembak)," jelas Kombes Pol Bambang. 

Ia menambahkan jika Sutrisno merupakan residivis kasus yang sama dan telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Alasan dirinya melakukan aksinya karena faktor ekonomi. 

"Pelaku pernah diamankan di Polda Bali dan baru keluar 2022 lalu. Kini kembali terlibat karena kasus yang sama. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (rk)

Editor: M. Hari Balo

Tags

Terkini

Terpopuler