Puri Agung Denpasar Yakin Made “Ariel” Tak Mampu Tunjukkan Bukti Sertifikat Tanah Atas Klaim Kantor LABHI

21 September 2023, 07:30 WIB
Pengelola kawasan Badak Agung Denpasar, Inti bersama Anak Agung Ngurah Wiraningrat menunjukkan bukti perjanjian antara Ariel Suardana dan pihak Puri Agung Denpasar /kartika mahayadnya/denpasarupdate.com/

DENPASARUPDATE.COM – Made ”Ariel” Suardana yang mengklaim terjadi penyegelan terhadap kantor LABHI Bali dan kantor Properti di kawasan Badak Agung C1 Denpasar, dinyatakan sejatinya tak berdasar.

Karena itu  Pengelola Kawasan Badak Agung, Inti dan pihak Puri Agung Denpasar Putra Raja IX Denpasar, Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat, menyesalkan hadirnya sekelompok pengacara yang tergabung dalam Peradi SAI datang ke Polresta Denpasar membangun solidaritas untuk Made "Ariel" Suardana, terkait penutupan lahan masuk Kantor LABHI di Blok C1 Badak Agung, Selasa (19/9/2023). 

"Para kuasa hukum membaca gak, perjanjian yang dibuat Ariel dengan pihak Puri. Apakah perjanjian berimbang gak. Perjanjian yang dibuat Ariel itu kan hanya untuk kepentingan dia. Jangan-jangan hanya sepihak versi Ariel saja lalu seolah-olah Ariel paling benar," sesal Inti di kantor Badak Agung, Rabu (20/9/2023).

 Baca Juga: Curhatan Yabes Roni Usai kembali Cetak Gol di Liga 1, Terimakasih ke Tim Medis dan Minta Bali United Bangkit

Inti mengatakan pihaknya tidak membantah perjanjian yang telah dibuat antara Ariel dan Raja Denpasar IX Ida Tjokorda Ngurah Agung Pemecutan (alm) semasa hidupnya dengan Ariel dan istri.

"Kalau Ariel merasa tanah itu miliknya tunjukkan ada akte jual beli apa tidak?. Tunjukkan sertifikat kalau ada.Kami yakin dia tak mampu menunjukkan.  Jangan hanya modal perjanjian kerja saja. Sementara Ariel sendiri tidak pernah kerja. Masalahnya dia tidak pernah kerja dan tidak komunikasi," tegas Inti.

Menurut Inti, dalam perjanjian antara almarhum raja dan Suardana ada tercantum, setelah ditanda tangani perjanjian tersebut akan dilanutkan dengan penandatanganan jual beli. "Nah kenyataan sampai beliau almarhum Suardana tidak pernah berani meminta perjanjian jual beli tersebut. Silah para kuasa hukum dan ahli berpikir sendiri. Dan tanya ke Suardana kenapa," tegas Inti.

 Baca Juga: Karya Maligya Raja Denpasar Ke IX Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan Diiringi 270 Puspa, 17 Bade Padma

"Jangan berkoar koar soal penutupan. Yang kami tutup tanah kami, bukan bangunan kantor yang kami tutup. Dan Kantor LABHI juga belum pernah buka di Badak. Hanya ada plang nama saja. Pintu gerbang juga gak ada. Pidananya dimana," tanya Inti.

"Justru yang preman siapa. Bikin perjanjian tidak follow up  dan tidak pernah komunikasi lalu ngaku lahan itu miliknya," sesal Inti lagi.

Ia menambahkan sesuai peraturan agraria dan aturan yang berlaku bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat atau setidaknya ada perjanjian jual beli bukan perjanjian kerja. 

 Baca Juga: Kalah Dari RANS, Ini Penjelasan Teco Soal Bali United, Siap Mundur Coach?

"Itu baru sah menjadi hak milik. Tidak bisa bermodalkan perjanjian kerja lalu klaim hak milik.

Kalau begini cara kerja, apa bedanya dengan mafia tanah. Apalagi tidak kerja sesuai perjanjian. Orang hukum pasti paham dan mengerti soal prosedur ini yang berkaitan kepemilikan lahan," tandas Inti.

Soal mengerahkan preman, Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat membantah.

"Saya gak ngerti dibilang kerahkan preman. Orang sering keluar masuk ke Badak Agung masa gak tahu kalau itu satpam yang jaga di Badak Agung," kata Turah Mayun sapaanya.

 Baca Juga: Kelurahan Pemecutan Sulap Lahan Kosong Eks Loak Gunung Agung Jadi Lahan Perkebunan Sayur Mayur

Terkait ada  yang bawah gergaji, linggis dan kayu, itu tukang yang kerja. Termasuk tukangnya Ariel yang bekerja.

"Yang ditutup bukan bangunan, tapi tanahnya. Karena tanah itu milik kami. Entah itu berupa jalan atau apa," kata Turah Mayun. 

Sebagai itikad baik, Turah Mayun telah menyerahkan barang bukti mobil ferosa kepada penyidik Polresta. "Ini itikad baik kami untuk mendukung kerja polisi dan memperlancar proses hukum yang sedang bergulir di Polresta Denpasar," kata Turah Mayun. ***

 

Pihaknya yakin dan percaya polisi bekerja mandiri, profesional dan tanpa tekanan. ”Kerja polisi itu mandiri dan profesional, justru menjadi tanda tanya jika diintervensi dari luar. Polisi mengatensi dan menegakan semua kasus secara profesional termasuk kasus di Badak Agung," ujarnya.

Menurutnya, polisi tidak mungkin tergesa-gesa sehingga tak terjebak penggiringan opini. "Dan kami yakin dengan kerja penyidik dalam menangani kasus ini," tandasnya.

Inti menambahkan, Jangan sampai institusi kepolisian yang kita hormati imendapat tekanan dari pihak lain. "Kita mau kasus ini menjadi benderang berdasarkan fakta berimbang, bukan semata asumsi dan opini," kata Inti. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler