Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jerinx: Salam Buat Koster!

27 Agustus 2020, 17:00 WIB
Jerinx saat akan memasuki mobil usai dari Direskrimsus Polda Bali, Kamis 27 Agustus 2020 /Rudolf Arnaud Soemolang

DENPASARUPDATE.COM - Polda Bali akhirnya melimpahkan berkas kasus Jerinx SID alias JRX ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Pelimpahan itu dilakukan di ruangan Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Kamis 27 Agustus 2020.

Dalam pelimpahan tersebut dihadiri langsung oleh Jerinx yang ditemani oleh sang isteri, Nora Alexandra dan didampingi oleh Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.

Baca Juga: Miris, Tak Bisa Bayar Meteran Listrik ke PLN, Ibu Ini Terpaksa Bayar Pakai Seekor Domba

Usai pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati Bali, Jerinx meminta izin untuk menyampaikan beberapa pernyataan kepada publik, di muka ruangan, Direktorat Reskrimsus Polda Bali.

Setelah itu, Jerinx dibawa ke mobil untuk dibawa ke ruang tahanan Polda Bali. Penahanan Jerinx dititipkan di Polda Bali.

"Salam buat Koster ya," kata Jerinx dari dalam mobil.

Baca Juga: Jaga Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi, PDIP Dukung Calon Kepala Daerah Wajib Swab Test

Di sisi lain, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan bahwa barang bukti dan tersangka Jerinx terkait kasus 'IDI Kacung WHO' dilimpahkan ke jaksa.

Pelimpahan ni merupakan tahap kedua setelah penyerahan berkas dari Polda Bali pekan lalu.

"Jadi hari ini penahanan dilakukan, jadi pelimpahan tahap kedua kan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kewenangan juga beralih oleh kejaksaan oleh Saudara Jerinx," katanya.

Baca Juga: Ahli Fiqih dan Luwes,KH Miftachul Akhyar Dianggap Layak Pimpin MUI Pusat

Hanya saja, dikarenakan adanya pembatasan kapasitas lapas, selama jadi tahanan jaksa, Jerinx tetap dititipkan di rutan Polda Bali.

Putra Anggota DPRD Gianyar itu akan menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari terhitung sejak hari ini sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Paling ke depannya akan segera kita limpahkan ke pengadilan. Dititip di Polda Bali karena di LP kan belum bisa masuk, karena ada kebijakan pembatasan yang masuk sehingga kami titipkan ke Polda Bali dulu," ujarnya.

Baca Juga: Para Ketua Golkar Kabupaten & Kota Sowan Usai Terpilih ke DPD I, Ini Pesan Sugawa Korry

Selain penyerahan tersangka, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti berupa handphone dan screenshot posting-an Jerinx 'SID' di instagram terkait 'IDI Kacung WHO'.

"Jadi barang bukti yang pertama ada handphone, lalu hasil print screen out ya dari Instagram yang menjadi inti dari permasalahan ini dan sudah ditunjukkan kepada Saudara Jerinx dan yang bersangkutan itu mengakui bahwa itu barang bukti semua mengakui bahwa yang bersangkutanlah yang mem-posting ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan jika Jerinx itu adalah pria pengecut yang hanya bisa berkoar-koar di media sosial.

Sementara ketika berhadapan dengan proses hukum Jerinx seperti seorang pengecut dan tidak bisa mempertanggungjawabkan apa yang diucapkannya.

Hal ini disampaikan Koster dalam kata Koster disela acara peletakan batu pertama pembangunan pasar umum Gianyar, Selasa 18 Agustus 2020.

"Jadi orang harus gentleman. Saat ditahan takut ternyata. Minta ditangguhkan. Waduh. Katanya berani satu penjara dengan Pak Koster, satu penjara dengan Ketua DPRD Bali karena penyakit, tapi minta penangguhan," ujar Koster saat itu.***

 

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler