Bebas Bersyarat dari Penjara, Musisi Jerinx Jalani Wajib Lapor

3 Agustus 2022, 20:30 WIB
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman karena kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Selasa 2 Agustus 2022 kemarin. /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman karena kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Selasa 2 Agustus 2022 kemarin.

Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Baca Juga: Harga Tinggal Rp50 Juta, Tak Lekang Oleh Jaman, Pesona Toyota Kijang Kapsul Masih Jadi Incaran

I Gede Aryastina dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada tanggal 1 April 2022.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani menyampaikan bahwa I Gede Aryastina bebas lantaran Permohonan Cuti Bersyarat dikabulkan.

Baca Juga: Klik Disini! ID Sakura School Simulator Rumah Mewah 10 Lantai Ada Link Download Versi Terbaru Agustus 2022

Kabapas Denpasar didampingi Pembimbing Kemasyarakatan menjelaskan agar Jerinx tetap mengikuti syarat umum dan syarat khusus di Bapas Kelas I Denpasar terkait proses wajib lapornya.

“Selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx dapat beraktifitas sehari-hari termasuk berpergian keluar kota dengan catatan harus tetap menyampaikan ijin” ucap Andiyani.

Baca Juga: Mike OTT Sudah Terdaftar di Daftar Pemain Barito Putera Liga 1 2022/2023 Siap Turun Lawan PSIS Semarang?

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitulu menyatakan bahwa Pemberian Cuti Bersyarat yang diberikan I Gede Aryastina telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 dari masa pidana dan berkelakuan baik selama didalam Lapas” ungkap Anggiat.

Baca Juga: Minecraft 1.19.10 Mod Apk Update 3 Agustus 2022 Gratis Untuk Android, iOS, PC, Main Lebih Seru Pakai Ori

Selama menjalani Cuti Bersyarat I Gede Aryastina harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.

“Apabila selama pengawasan Jerinx melakukan perbuatan yang melanggar, maka cuti bersyarat Jerinx bisa dicabut” tutup Anggiat.***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler