Polisi Siapkan Surat Perintah Penangkapan Dalang Kematian Tangmo Nida, Siap Susul Por dan Robert Jadi Terdakwa

31 Maret 2022, 22:09 WIB
Polisi Siapkan Surat Perintah Penangkapan Dalang Kematian Tangmo Nida, Siap Susul Por dan Robert Jadi Terdakwa /Khaosod/

DENPASARUPDATE.COM - Penyelidikan akan kasus kematian artis Thailand, Tangmo Nida, masih terus berjalan.

Meski cukup memakan waktu, sedikit demi sedikit penyelidikan kasus kematian Tangmo Nida mulai membuahkan fakta-fakta mengejutkan.

Dilansir DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari khaosod.co.th, pada hari Kamis, 31 Maret 2022, diberitakan bahwa petugas polisi mengumpulkan kembali bukti dan dokumen terkait kasus kematian Tangmo Nida.

Baca Juga: Profil & Biodata Lengkap Nita Gunawan, Artis yang Diisukan Jadi Selingkuhan Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina

Petugas polisi sebelumnya membawa barang bukti untuk meminta persetujuan surat perintah penangkapan bagi sosok-sosok yang terlibat dalam kematian Tangmo Nida, termasuk lima orang yang berada di atas speedboat bersama putri dari Panida itu.

Hal itu lantaran kesaksian lima orang yang berada di atas kapal bersama Tangmo Nida, yakni Por, Robert, Gatick, Sand, dan Job, dinilai menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan.

Baca Juga: Muncul Potongan Adegan A Business Proposal yang Tidak Tayang, Hubungan Seol In Ah-Kim Min Kyu Kurang Terekspos

Polisi yang ikut dalam penyelidikan kasus kematian Tangmo Nida ini telah mencoba membawa bukti yang diajukan untuk surat perintah penangkapan dari Pengadilan Provinsi Nonthaburi untuk menangkap dalang di balik kejadian yang menimpa artis cantik berusia 37 tahun itu.

Akan tetapi, pengadilan menganggap bahwa bukti yang dibawa polisi untuk mengajukan surat perintah penangkapan adalah bobotnya tidak cukup kuat.

Baca Juga: Ahn Hyo Seop, Jeon Yeo Bin, dan Kang Hoon Akan Berakting Bersama di Program Baru Netflix

Sehingga, polisi kembali diperintahkan untukmengumpulkan bukti-bukti terkait kasus kematian Tangmo Nida yang lebih berbobot untuk dihadirkan kembali.

Diperkirakan dalam minggu depan polisi akan mengajukan kembali kewenangan pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dalang ini.

Baca Juga: Tayang Mulai 1 April, Drakor TOMORROW, Fantasi Romantis Petualangan Choi Joon Woong hingga Kisah Malaikat Maut

Yang nantinya sosok ini akan menjadi terdakwa ketiga setelah Por dan Robert.***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: khaosod.co.th

Tags

Terkini

Terpopuler