LUCU! Dituduh Setubuhi Anak Dibawah Umur, Lelaki Kampung Malah Ngaku Dipaksa Korban

16 Februari 2021, 06:50 WIB
Tersangka persetubuhan anak dibawah umur Outu Sumadi (baju tahanan) saat diamankan di Mapolres Bulelelng /Humas Polres Buleleng/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM– Pasal persetubuhan anak dibawah umur dan pasal 81 Undang-Undang RepubIik Indoneisa Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak lebih mengukur perbuatan asusila pada faktor usia. Artinya, asal anak dibawah 17 tahun dengan modus apa pun tersangka asusila bisa dijerat.

Rupanya tersangka Putu Sumadi, 33 tahun, warga Desa Kalisada Buleleng, Bali berdalih dipaksa dan tidak suka terhadap korban untuk lepas dari jerat hukum.

Namun kini ia harus berurusan dengan polisi. Dia disangka menyetubuhi anak ingusan berusia 14 tahun, dengan inisal m. Polisi menyatakan telah mengantongi bukti-bukti yang meyakinkan bahwa tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Namun tersangka masih bersikukuh tak pernah bersetubuh dengan korban.

Baca Juga: Real Madrid Akan Bangkrut? Sergio Ramos Segera Tinggalkan Santiago Bernabeu

Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan, persetubuhan itu diduga dilakukan tersangka pada Sabtu 6 Februari 2021 di wilayah Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Namun peristiwa itu baru terbongkar oleh orang tua korban pada Minggu 7 Februari 2021.

KBO Satuan Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno, mmbeberkan, terbongkarnya kelakuan bejat tersangka itu berawal saat korban bersama adiknya pergi ke pantai. Ketika berada di pantai, ternyata adik korban ditinggalkan begitu saja. Adik korban pun menghubungi orang tuanya, minta agar dijemput.

Orang tua korban pun datang menjemput. “Bapaknya juga mencari-cari korban. Akhirnya ditemukan di tempat lain. Karena curiga korban ini pacaran, orang tuanya lalu membuka pesan chat dalam HP-nya,” terang Suseno saat memberikan keterangan pers, Senin sore 15 Februari 2021.

Baca Juga: Kembali Turun, Segera Intip Harga Emas Hari Ini Selasa 16 Februari 2021 di Pegadaian

Ternyata benar, dalam aplikasi messenger, ditemukan pesan bahwa korban diminta membayar biaya sewa kamar. Setelah orang tua korban bertanya lebih jauh, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka Putu Sumadi pada Sabtu 6 Februari 2021. Orang tua korban pun segera melaporkan hal tersebut ke Mapolres Buleleng.

“Kami sudah amankan sejumlah bukti dan periksa 5 orang saksi. Kami amankan yang bersangkutan tanggal 10 Februari, dan kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus mulai dilakukan penahanan pada tanggal 11 Februari,” jelas Suseno.

Informasi berdasar keterangan tersangka, korban dan tersangka saling kenal dari arena adu jangkrik. Saat itu tersangka sering datang ke arena, sementara korban berjualan nasi jingo di arena tersebut. Dari sana keduanya saling kenal, kemudian berlanjut dengan komunikasi intens di ponsel.

Baca Juga: WADUH!. Deretan Keluarga Aris Terpapar Covid-19 Kian Panjang, Giliran Keluarga Anang - Ashanty Terinfeksi

Sementara itu tersangka Putu Sumadi mengaku belum lama kenal dengan korban. Ia berdalih tidak pernah bersetubuh dengan korban. Namun ia tak menyangkal sempat berduaan dengan korban di dalam kamar.

“Saya di kamar itu mau ambil kunci. Tapi di kamar saya dipeluk dan dicium. Terus saya lari, karena niat saya hanya ambil kunci motor. Saya memang tidak suka sama dia, saya dipaksa pak,” dalih tersangka.

Ancaman pidana yang menjeratnya penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta. Kini tersangka Sumadi sudah ditahan. ***

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE

Tags

Terkini

Terpopuler